Langsung ke konten
Nasional

Ulama Pasuruan Ancam Cabut Dukungan Politik Jika Sound Horeg Dibiarkan

Ulama mendorong pemda menerbitkan regulasi yang memiliki kekuatan hukum.

Polisi memeriksa truk pengangkut sound horeg yang diamankan di Mapolres Blitar Kota, Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (28/8/2025). Polres Blitar Kota menahan dan menilang 15 truk pengangkut sound horeg berkapasitas besar serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang merupakan panitia penyelenggara pawai akibat tidak mengantongi ijin serta melanggar ketentuan.

REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN —  Forum Silaturahmi Alim Ulama, Umara, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Pasuruan mendesak pemerintah daerah menertibkan hiburan sound horeg.

Para ulama bahkan mengancam akan mencabut dukungan politik kepada Bupati Pasuruan jika aktivitas yang mereka nilai bertentangan dengan syariat Islam itu masih dibiarkan hingga tahun depan.

Desakan tersebut disampaikan langsung di hadapan Bupati Pasuruan dalam pertemuan silaturahim ulama dan umara di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Ruang Segoropuro, Kabupaten Pasuruan, Jumat malam (9/10/2026).

Para ulama menilai persoalan sound horeg tidak lagi sebatas gangguan kebisingan. Mereka menyoroti dampak sosial, moral, dan fisik yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut sehingga meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas.

Salah satu tokoh ulama yang hadir, KH Mas Safrizal Subadar, mengingatkan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab menjaga moralitas masyarakat. Dia mengutip kaidah An-nasu ‘ala dini mulukihim, yang bermakna bahwa masyarakat cenderung mengikuti agama dan perilaku pemimpinnya.

“Rakyat itu cenderung mengikuti agama dan perilaku pemimpinnya. Jika pemimpin membiarkan kemaksiatan atau kerusakan, maka rakyat akan menganggap hal itu sebagai kewajaran,” ujar Safrizal dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (10/10/2026).

Dia juga mengingatkan prinsip fikih Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih, yakni mencegah kerusakan harus lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan.

Menurut dia, klaim sound horeg sebagai hiburan masyarakat atau penggerak ekonomi tidak boleh mengabaikan potensi kerusakan moral, sosial, dan fisik yang ditimbulkannya.

Safrizal menegaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip syariat sehingga harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Para ulama memberikan tenggat hingga tahun depan agar pemerintah mengambil langkah konkret untuk menertibkan kegiatan sound horeg yang dinilai melanggar norma.

“Ini adalah urusan syariat. Nasihat ini sangat serius dan harus dilaksanakan oleh bupati. Jika tidak, karena ini sudah berhubungan langsung dengan syariat agama, maka jangan harap ada dukungan politik lagi dari kami ke depannya,” katanya.

Ancaman pencabutan dukungan politik itu disampaikan sebagai bentuk desakan agar pemerintah daerah tidak berhenti pada imbauan, tetapi juga menerapkan regulasi yang tegas.


Halaman 3 / 3

Penolakan terhadap sound horeg menguat seiring dengan keresahan masyarakat di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa kegiatan parade sound horeg dilaporkan memicu gangguan ketertiban, berlangsung hingga dini hari, serta berujung pada perkelahian atau tawuran pemuda yang dikaitkan dengan konsumsi minuman keras.

Selain itu, getaran suara dengan intensitas tinggi juga disebut berpotensi merusak bangunan dan fasilitas umum.

Sebelum pertemuan di pendopo, penolakan serupa telah disuarakan para ulama dalam pertemuan di Pondok Pesantren Ar-Riyad, Kejayan.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan juga sebelumnya menyatakan komitmen untuk mengawal aspirasi para kiai. Mereka mendorong pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang memiliki kekuatan hukum, bukan sekadar surat edaran (SE).

Para ulama berharap Pemkab Pasuruan segera merumuskan kebijakan untuk menanggapi keresahan masyarakat sekaligus menjaga ketertiban umum dan norma keagamaan yang menjadi perhatian warga setempat.