BANDA ACEH, INFONUSANTARA.ID – Dibentuk untuk membantu pedagang kecil keluar dari jeratan rentenir, PT Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah kini menghadapi persoalan serius.
Lembaga keuangan milik Pemerintah Kota Banda Aceh itu mencatat kerugian dalam dua tahun berturut-turut, sementara nilai ekuitasnya berada jauh di bawah total penyertaan modal daerah yang tercatat sebelumnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana pengelolaan dana publik yang telah ditanamkan pemerintah, apa penyebab kerugian yang terus membesar, dan sejauh mana masyarakat memperoleh manfaat dari keberadaan Mahirah Muamalah?
Berdasarkan data keuangan tahun buku 2025 yang menjadi bahan telaah Infonusantara.id, Mahirah mencatat kerugian sekitar Rp1,21 miliar, meningkat dari kerugian tahun 2024 sebesar Rp843 juta.
Dalam satu tahun, nilai kerugian bertambah sekitar Rp367 juta atau 43,5 persen.
Pada saat yang sama, ekuitas perusahaan tahun 2025 tercatat sekitar Rp4,14 miliar. Angka tersebut menarik perhatian ketika dibandingkan dengan penyertaan modal Pemerintah Kota Banda Aceh yang tercatat dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 2024 sebesar Rp8.847.630.000.
Secara nominal, terdapat selisih sekitar Rp4,71 miliar antara nilai penyertaan modal tersebut dan ekuitas tahun 2025.
Namun, selisih itu tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kerugian negara ataupun dana yang hilang. Nilai ekuitas dipengaruhi oleh berbagai komponen, termasuk akumulasi laba-rugi, cadangan, serta perubahan modal perusahaan.
Meski demikian, perbedaan angka tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah dan manajemen Mahirah untuk memberikan penjelasan keuangan secara terbuka dan terukur.
Didirikan untuk Melawan Rentenir, Kini Dihadapkan pada Kerugian
Mahirah Muamalah dibentuk pada 2017 dengan misi memperluas akses pembiayaan syariah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pedagang kecil, dan pelaku usaha mikro.
Kehadirannya diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan formal.
Pembentukan lembaga tersebut berkaitan dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2017. Adapun penyertaan modal pemerintah diatur melalui Qanun Nomor 7 Tahun 2017 dan perubahan atau penambahannya melalui Qanun Nomor 6 Tahun 2021.
Kebijakan penyertaan modal itu tidak sekadar berorientasi pada keuntungan perusahaan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan mengurangi ketergantungan terhadap praktik rentenir.
Artinya, Mahirah memikul dua tanggung jawab sekaligus: memberikan manfaat sosial bagi masyarakat dan menjaga keberlanjutan keuangan perusahaan.
Persoalannya, kedua tujuan tersebut dapat terganggu apabila kerugian terus berlangsung tanpa langkah perbaikan yang efektif.
Lembaga keuangan yang mengalami tekanan permodalan berisiko menghadapi keterbatasan dalam memperluas pembiayaan, meningkatkan pelayanan, serta menjangkau lebih banyak pelaku usaha kecil.
Lantas, bagaimana misi melawan rentenir dapat terus berjalan apabila kesehatan keuangan lembaga yang menjalankannya justru menghadapi tekanan?
Kerugian Membesar, Ekuitas Menjadi Sorotan
Persoalan Mahirah bukan hanya terletak pada besarnya kerugian, melainkan pada kebutuhan untuk mengetahui penyebab dan dampaknya terhadap keuangan perusahaan.
Kerugian tahun 2024 dan 2025 secara kumulatif mencapai sekitar Rp2,05 miliar.
Angka tersebut menuntut penjelasan mengenai struktur pendapatan dan beban operasional, kualitas pembiayaan yang disalurkan, pembentukan cadangan kerugian, serta efektivitas pengelolaan perusahaan.
Apakah kerugian terjadi karena meningkatnya pembiayaan bermasalah? Apakah pendapatan dari kegiatan usaha tidak mampu menutupi biaya operasional? Atau terdapat faktor keuangan lain yang belum dijelaskan kepada publik?
Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan melihat neraca dan laba-rugi secara sepintas.
Diperlukan penelaahan menyeluruh terhadap laporan keuangan yang telah diaudit, termasuk rincian piutang pembiayaan, rasio pembiayaan bermasalah, biaya pegawai, biaya operasional, dan kebijakan pencadangan.
Transparansi menjadi penting karena Mahirah tidak berdiri semata-mata sebagai lembaga bisnis swasta. Terdapat investasi pemerintah daerah yang pengelolaannya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
OJK dan Pemko Banda Aceh Perlu Memberikan Penjelasan
Sebagai lembaga keuangan mikro syariah, aspek perizinan, pengawasan, penerapan prinsip kehati-hatian, dan perlindungan nasabah Mahirah perlu dipastikan dalam kerangka ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena itu, publik berhak memperoleh informasi mengenai kondisi kesehatan lembaga dan langkah pengawasan yang telah dilakukan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Pemerintah Kota Banda Aceh sebagai pemegang kepentingan kepemilikan juga perlu menjelaskan bentuk evaluasi terhadap kinerja direksi dan komisaris, termasuk strategi pemulihan kondisi keuangan.
Evaluasi tidak cukup hanya dengan mengetahui bahwa perusahaan mengalami kerugian. Pemerintah perlu mengukur apakah kerugian itu berkaitan dengan pelaksanaan misi sosial yang terencana, persoalan efisiensi, penurunan kualitas pembiayaan, atau kelemahan tata kelola.
Setiap kemungkinan tersebut membutuhkan penanganan berbeda dan harus didukung data yang dapat diperiksa.
DPRK Banda Aceh, Saatnya Evaluasi Secara Terbuka
Di tengah tekanan keuangan perusahaan, fungsi pengawasan DPRK Banda Aceh menjadi penting.
DPRK memiliki ruang untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan penyertaan modal, perkembangan kinerja perusahaan, dan pencapaian manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Berapa jumlah pelaku UMKM yang memperoleh pembiayaan sepanjang 2024–2025? Berapa nilai pembiayaan yang berhasil dikembalikan? Berapa yang bermasalah? Dan apakah pemerintah memiliki indikator terukur untuk menilai keberhasilan investasi daerah tersebut?
Pertanyaan itu perlu dijawab menggunakan dokumen resmi, bukan sebatas penjelasan normatif.
Perlu ditegaskan, kerugian bisnis tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Penilaian mengenai kemungkinan pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti, pemeriksaan yang berwenang, dan ketentuan perundang-undangan.
Namun, kerugian yang berulang tetap merupakan persoalan akuntabilitas yang layak mendapatkan perhatian serius.
Uang Publik, Manfaatnya Harus Terukur
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Mahirah Muamalah tidak cukup dilihat dari besarnya modal yang diberikan pemerintah atau jumlah pembiayaan yang disalurkan.
Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah lembaga tersebut mampu membantu usaha kecil berkembang, menjaga kualitas pembiayaan, dan mempertahankan keberlanjutan usahanya.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana penyertaan modal daerah dikelola, mengapa perusahaan terus merugi, serta langkah konkret yang disiapkan untuk memperbaiki kinerjanya.
Sebab, persoalan Mahirah bukan sekadar angka kerugian dalam laporan tahunan. Ini menyangkut masa depan lembaga yang dibentuk untuk menjalankan misi pemberdayaan ekonomi rakyat.
Jika Mahirah didirikan untuk membantu menyelamatkan pedagang kecil dari jeratan rentenir, siapa yang memastikan lembaga itu sendiri tetap sehat, transparan, dan mampu bertahan?
Jawabannya perlu disampaikan secara terbuka oleh manajemen Mahirah Muamalah, Pemerintah Kota Banda Aceh, DPRK, dan otoritas pengawas sesuai kewenangannya.





