Langsung ke konten
Investigasi

Ribuan Penerima KUR BSI di Aceh Jadi Sorotan, Jejak Subsidi Rp8,55 Miliar dalam Temuan BPK Dipertanyakan

Ilustrasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia. Hasil pengelompokan data lampiran pemeriksaan BPK RI Tahun 2024 mengidentifikasi 1.953 entri pembiayaan di Aceh yang berkaitan dengan subsidi margin senilai Rp8,55 miliar dan ketidaksesuaian kriteria penerima. Foto: Ilustrasi/INFONUSANTARA.ID.
Ilustrasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia. Hasil pengelompokan data lampiran pemeriksaan BPK RI Tahun 2024 mengidentifikasi 1.953 entri pembiayaan di Aceh yang berkaitan dengan subsidi margin senilai Rp8,55 miliar dan ketidaksesuaian kriteria penerima. Foto: Ilustrasi/INFONUSANTARA.ID.

BANDA ACEH, INFONUSANTARA.ID – Di balik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan untuk memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah, muncul persoalan serius mengenai ketepatan sasaran subsidi pemerintah. Hasil penelusuran terhadap lampiran audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperlihatkan ribuan entri pembiayaan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh berkaitan dengan penerima yang tidak memenuhi kriteria program.

Nilainya tidak kecil. Berdasarkan penghitungan ulang data pemeriksaan, sebanyak 1.953 entri pembiayaan pada jaringan kantor BSI di Aceh berkaitan dengan subsidi margin senilai Rp8.552.590.311 atau sekitar Rp8,55 miliar.

Angka tersebut mencapai sekitar 46,57 persen dari total Rp18,36 miliar kelebihan subsidi margin KUR yang ditemukan BPK secara nasional. Besarnya porsi Aceh memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas seleksi calon debitur, pemeriksaan riwayat kredit, hingga pengawasan terhadap penyaluran pembiayaan bersubsidi.

Data itu bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 58/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025, tertanggal 3 September 2025, atas pengelolaan pendapatan BSI Tahun 2024. Angka khusus Aceh diperoleh melalui pengelompokan Lampiran 1, 2, dan 3 berdasarkan lokasi kantor cabang, bukan merupakan perhitungan kerugian negara yang ditetapkan secara tersendiri oleh BPK.

Dalam pemeriksaan nasional, BPK mengungkap bahwa dari penyaluran KUR BSI sebesar Rp15,42 triliun kepada 131.776 debitur sepanjang 2024, terdapat 3.569 debitur yang tidak sesuai dengan kriteria penerima. Nilai subsidi margin yang berkaitan dengan ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp18.365.388.243.

Persoalannya beragam. Ada penerima berstatus aparatur sipil negara maupun anggota TNI/Polri, debitur yang sebelumnya memperoleh fasilitas kredit komersial, peminjam dengan kredit konsumsi berkualitas tidak lancar, hingga pembiayaan yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha.

Di Aceh, kelompok terbesar justru berkaitan dengan riwayat pinjaman komersial. Sebanyak 1.579 entri pembiayaan tercatat memiliki riwayat kredit komersial di Bank Rakyat Indonesia (BRI), dengan subsidi margin sekitar Rp6,99 miliar.

Temuan menarik lainnya, 204 entri penerima KUR di Aceh tercatat sebelumnya pernah memperoleh pembiayaan komersial dari BSI sendiri. Subsidi margin pada kelompok ini mencapai sekitar Rp995,71 juta.

Jumlah tersebut mewakili sekitar 85,36 persen dari keseluruhan 239 entri nasional dalam kelompok penerima KUR yang mempunyai riwayat kredit komersial pada BSI.

Kondisi ini menjadi salah satu titik paling penting untuk diklarifikasi. Sebab, persetujuan pembiayaan semestinya didukung pemeriksaan persyaratan calon penerima, termasuk riwayat fasilitas kredit yang relevan dengan ketentuan program.

Mengapa riwayat pembiayaan pada bank yang sama belum sepenuhnya mencegah ketidaksesuaian penerima KUR? Apakah persoalannya berada pada integrasi data, penerapan prosedur, atau mekanisme pengendalian sebelum persetujuan pembiayaan?

Jawabannya memerlukan penelusuran dokumen akad, riwayat informasi debitur, hasil pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta ketentuan yang berlaku ketika pembiayaan disetujui.

Penelusuran berdasarkan lokasi kantor juga memperlihatkan konsentrasi besar di Aceh Tamiang. Kabupaten tersebut mencatat 600 entri dengan subsidi terkait sekitar Rp2,44 miliar. Bireuen berada di urutan berikutnya dengan 233 entri senilai Rp1,07 miliar.

Di tingkat kantor layanan, BSI KCP Karang Baru tercatat memiliki 146 entri dengan subsidi sekitar Rp565,33 juta. Angka tersebut menjadikannya salah satu kantor dengan konsentrasi nilai terbesar dalam pengelompokan data yang ditelaah.

Namun, konsentrasi temuan tidak serta-merta menunjukkan bahwa kantor tersebut memiliki tingkat ketidakpatuhan lebih tinggi dibanding cabang lain. Penilaian demikian harus mempertimbangkan keseluruhan portofolio dan jumlah penerima KUR di masing-masing wilayah.

Persoalan BSI di Aceh tidak berhenti pada ketidaksesuaian kriteria penerima subsidi. Dokumen BPK juga menyinggung pembiayaan KUR di Meulaboh, Aceh Barat, yang masuk dalam kelompok perkara hukum.

Berdasarkan Tabel 3.14 LHP halaman 52, terdapat 14 debitur dalam kelompok tersebut dengan pembayaran subsidi margin tahun 2024 sebesar Rp95.385.555. Sementara baki debit pembiayaan per 31 Desember 2024 mencapai Rp1.346.542.187,38.

Lampiran pemeriksaan menunjukkan bahwa akad pembiayaan berasal dari periode 2021 hingga 2023. Dalam tanggapan yang dimuat BPK, manajemen BSI menjelaskan bahwa persoalan pada kelompok pembiayaan yang berperkara telah ditindaklanjuti melalui jalur hukum dan ketika itu masih berada dalam tahap penyidikan.

BPK menyebut perkara tersebut belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap pada saat pemeriksaan berlangsung.

Sampai dengan dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini ditelaah, belum tersedia informasi resmi terbaru mengenai hasil penanganan perkara Meulaboh, perkembangan pemulihan pembiayaan, serta perlakuan terhadap subsidi margin yang telah dibayarkan.

Di sektor pembiayaan proyek, BPK juga mengungkap persoalan pada fasilitas pembiayaan kepada PT MBPD untuk pembangunan perumahan Griya Bhara Daksa Residence yang berkaitan dengan proyek di Aceh Besar dan wilayah Aceh lainnya.

Pembiayaan awal yang disebutkan dalam LHP mencapai Rp8,20 miliar. Per 31 Desember 2024, baki debitnya tercatat Rp7,64 miliar dengan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar Rp906,60 juta.

Hasil pemeriksaan memperlihatkan adanya persoalan pada analisis kelayakan calon pembeli rumah subsidi.

Dari 211 calon pembeli yang telah mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), tidak seluruhnya dapat diproses karena persyaratan penghasilan belum terpenuhi. Kondisi itu berkaitan dengan 74 unit rumah yang tercatat belum terjual dalam dokumen yang diperiksa.

BPK menilai proses pencairan pembiayaan belum cukup memperhatikan persyaratan KPR FLPP. Selain itu, sejumlah dokumen perkembangan usaha dan pelaporan pendapatan belum disampaikan sesuai kewajiban dalam perjanjian pembiayaan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena ketepatan analisis kelayakan proyek, kemampuan penjualan rumah, serta kecukupan arus kas berhubungan langsung dengan kemampuan pengembang memenuhi kewajiban kepada bank.

BSI, sebagaimana tercantum dalam tanggapan pemeriksaan, menyatakan telah mengambil sejumlah langkah perbaikan dan penanganan pembiayaan, termasuk penagihan intensif serta penyusunan strategi penyelesaian melalui agunan.

Meski demikian, posisi pembiayaan PT MBPD setelah 2024, perkembangan penjualan rumah, dan nilai pengembalian yang telah diterima bank masih memerlukan konfirmasi terbaru.

Secara lebih luas, BPK mengungkap kelemahan pengawasan terhadap pembiayaan KUR dan merekomendasikan perbaikan pengendalian di berbagai tingkatan manajemen BSI.

Dalam penjelasan kepada pemeriksa, BSI menyatakan telah mengembangkan sistem pemeriksaan riwayat pembiayaan melalui SLIK yang diimplementasikan pada Maret 2025. Bank juga menjelaskan kendala integrasi data untuk memverifikasi status pekerjaan ASN, berikut upaya koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara.

BPK turut merekomendasikan agar BSI berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memperhitungkan kelebihan subsidi margin KUR nasional sebesar Rp18,365 miliar pada pembayaran periode berikutnya.

Kini persoalan yang perlu mendapat penjelasan bukan semata besarnya nominal yang ditemukan, melainkan sejauh mana rekomendasi pemeriksaan tersebut telah dilaksanakan dan apakah perbaikan sistem mampu mencegah persoalan serupa terulang.

Khusus Aceh, konsentrasi 1.953 entri pembiayaan dengan subsidi terkait Rp8,55 miliar menjadi dasar penting untuk menelusuri ketepatan sasaran program, pengawasan internal, serta realisasi koreksi yang telah atau belum diselesaikan.

Perlu ditegaskan bahwa nominal subsidi yang berkaitan dengan ketidaksesuaian penerima tidak otomatis merupakan kerugian negara yang telah ditetapkan. Demikian pula baki debit dan CKPN merupakan komponen keuangan berbeda yang tidak dapat langsung dijumlahkan sebagai kerugian.

Hasil pemeriksaan tersebut juga tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau keterlibatan seseorang tanpa proses pembuktian lebih lanjut.

INFONUSANTARA.ID memandang penjelasan resmi manajemen BSI menjadi penting, terutama mengenai koreksi subsidi, penyelesaian temuan pada jaringan kantor Aceh, perkembangan perkara Meulaboh, serta status pembiayaan perumahan PT MBPD.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada BSI maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini. Penjelasan dan dokumen pendukung yang diterima akan menjadi bahan pembaruan pemberitaan sesuai ketentuan jurnalistik.

 

 

Disclaimer Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan LHP BPK RI atas Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan pada 3 September 2025, beserta hasil pengelompokan data lampiran menurut lokasi kantor BSI di Aceh. Nilai Rp8,55 miliar merupakan agregasi subsidi terkait ketidaksesuaian kriteria, bukan penetapan kerugian negara khusus Aceh. Informasi mengenai perkara hukum dan pembiayaan disampaikan sesuai status yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pidana seseorang. Setiap pihak tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.**