JAKARTA, INFONUSANTARA.ID – Dugaan korupsi dana penanggulangan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyimpangan Dana Siap Pakai (DSP) telah berlangsung selama beberapa tahun, dengan indikasi yang ditelusuri hingga sekitar 2022.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan dugaan tersebut di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
“Ya, kurang lebih sekitar tiga-empat tahun ditarik ke belakang,” ujar Setyo.
Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. Dugaan penyalahgunaannya menjadi perhatian karena dana tersebut memiliki peran penting dalam membantu masyarakat terdampak keadaan darurat.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).
Sebanyak 14 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran kebencanaan.
Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit, pejabat BNPB yang juga menjabat pejabat pembuat komitmen; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.
KPK menduga terdapat pengondisian pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pejabat serta penyedia swasta. Penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses pemanfaatan anggaran.
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap penyitaan uang sekitar Rp3,3 miliar, logam mulia seberat ratusan gram, serta aset kripto yang masih ditelusuri kepemilikan dan nilainya.
Jumlah uang tersebut merupakan barang bukti yang disita, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menyatakan belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
KPK menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan bukti dan dugaan perbuatan masing-masing pihak, bukan hubungan keluarga atau jabatan.
Perkara ini sekaligus membuka pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Dana Siap Pakai, transparansi pemilihan penyedia, dan pertanggungjawaban anggaran kebencanaan selama beberapa tahun terakhir.
Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


