JAKARTA – Dugaan penipuan dalam bisnis perdagangan logam mulia menyeret PT Divine Gold Jewelry ke ranah hukum. Perusahaan yang juga dikenal melalui nama Divine Gems and Jewellery dan Nellava Bullion tersebut dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah puluhan konsumen mengaku mengalami kerugian akibat transaksi emas dan perak yang tidak terealisasi.
Nilai kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai Rp25 miliar, dengan jumlah konsumen terdampak disebut berkisar 85 hingga 86 orang.
Pengaduan para konsumen tercatat melalui laporan polisi bernomor LP/B/476/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, jajaran pengurus perusahaan turut disebut dalam laporan, termasuk Direktur Utama berinisial JKR, yang merupakan warga negara asing, serta Komisaris berinisial NB, warga negara Indonesia.
Informasi mengenai kemungkinan keterlibatan empat warga negara India dalam kegiatan operasional perusahaan juga menjadi bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, keterlibatan ataupun pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak belum dapat disimpulkan sebelum proses pembuktian dilakukan.
Janji Bonus Emas Diduga Jadi Daya Tarik Konsumen
Persoalan bermula dari penawaran pembelian logam mulia melalui mekanisme pre-order atau pemesanan sebelum barang diserahkan kepada pembeli.
Kuasa hukum para pelapor, Bionda Johan Anggara, mengungkapkan bahwa program pemasaran perusahaan menawarkan sejumlah keuntungan yang dinilai sangat menarik bagi calon pembeli.
Salah satu penawaran yang dipersoalkan adalah pemberian bonus emas sebanyak 4 gram untuk konsumen yang membeli emas seberat 5 gram.
Di samping bonus tersebut, perusahaan disebut menawarkan skema pembelian kembali atau buyback dengan harga yang diklaim lebih menguntungkan dibandingkan harga pasar.
Penawaran itu diduga menjadi alasan sejumlah konsumen bersedia menyetorkan uang terlebih dahulu dengan harapan memperoleh emas fisik beserta keuntungan tambahan yang dijanjikan.
Persoalan muncul ketika barang yang telah dibayar tidak kunjung diterima sesuai kesepakatan.
Sebagian konsumen juga mengaku kesulitan memperoleh pembayaran melalui mekanisme buyback. Ketidakjelasan penyelesaian transaksi dan pengembalian dana akhirnya mendorong para pembeli melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Para pelapor berharap kepolisian dapat menelusuri penggunaan dana konsumen, memastikan keberadaan logam mulia yang diperjualbelikan, serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut.
Promosi Selebritas Ikut Menjadi Sorotan
Perkara Divine Gold Jewelry semakin mendapat perhatian setelah sejumlah figur publik diketahui pernah terlibat dalam kegiatan promosi produk perusahaan.
Nama Jennifer Coppen, Kirana Larasati, dan komika Nopek Novian termasuk yang disebut pernah mempromosikan bisnis tersebut. Selain itu, seorang figur publik asal Bali berinisial AWK turut dikaitkan dengan kegiatan promosi perusahaan.
Menurut pihak kuasa hukum konsumen, kehadiran figur publik dalam materi pemasaran diduga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk logam mulia yang ditawarkan.
Popularitas para pesohor dinilai dapat memengaruhi keputusan konsumen, khususnya ketika transaksi melibatkan pembayaran dalam jumlah besar.
Namun, keterlibatan seseorang sebagai bintang iklan ataupun duta merek tidak otomatis membuktikan bahwa yang bersangkutan mengetahui atau terlibat dalam dugaan tindak pidana.
Jennifer Coppen dan Kirana Larasati Berikan Klarifikasi
Menanggapi mencuatnya perkara tersebut, Jennifer Coppen telah memberikan penjelasan mengenai hubungan profesionalnya dengan Divine Gold Jewelry.
Jennifer menyatakan keterlibatannya terbatas pada pekerjaan sebagai brand ambassador, termasuk pembuatan konten pemasaran dan menghadiri kegiatan promosi.
Ia menegaskan tidak mempunyai kewenangan mengelola operasional perusahaan, tidak menangani dana pelanggan, dan tidak memperoleh komisi berdasarkan nilai transaksi pembelian emas oleh konsumen.
Jennifer juga menyampaikan bahwa kerja sama profesionalnya dengan perusahaan telah berakhir pada 19 Juni 2026, setelah dirinya mengetahui adanya keluhan terkait keterlambatan pemenuhan pesanan.
Ia menyatakan bersedia memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Kirana Larasati turut menyampaikan klarifikasi mengenai hubungan kerja samanya dengan perusahaan tersebut.
Kirana mengonfirmasi bahwa kontraknya sebagai duta merek telah dihentikan. Ia juga menyampaikan simpati kepada para konsumen yang merasa dirugikan serta menyatakan kesiapan memberikan keterangan kepada Bareskrim Polri apabila diminta.
Kedua klarifikasi tersebut menegaskan pentingnya membedakan hubungan kerja profesional dalam kegiatan promosi dengan keterlibatan langsung dalam pengelolaan bisnis dan transaksi keuangan perusahaan.
Aliran Dana dan Tanggung Jawab Perusahaan Perlu Diusut
Laporan dugaan penipuan perdagangan emas ini membuka sejumlah persoalan yang memerlukan pendalaman aparat penegak hukum.
Di antaranya mengenai kesesuaian antara jumlah pesanan konsumen dengan persediaan logam mulia, penggunaan dana pembayaran, kewajiban penyerahan barang, dan mekanisme pembelian kembali yang ditawarkan kepada pelanggan.
Penelusuran transaksi perbankan serta dokumen perjanjian juga menjadi aspek penting untuk mengetahui apakah persoalan tersebut merupakan wanprestasi dalam hubungan bisnis atau terdapat unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan para konsumen.
Adapun dugaan TPPU memerlukan pembuktian tersendiri, termasuk penelusuran asal-usul, perpindahan, dan penggunaan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap, setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Kasus tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli logam mulia melalui sistem pembayaran di muka.
Legalitas perusahaan, kepastian ketersediaan barang, ketentuan pengembalian dana, serta kewajaran penawaran keuntungan perlu menjadi pertimbangan utama.
Popularitas figur publik yang mempromosikan produk tidak dapat dijadikan satu-satunya jaminan keamanan suatu transaksi.
Konsumen juga perlu mewaspadai penawaran bonus emas atau keuntungan pembelian kembali yang jauh melampaui kewajaran pasar, terutama apabila perusahaan tidak memberikan informasi transparan mengenai sumber keuntungan dan mekanisme pemenuhan kewajibannya.


