JAKARTA, INFONUSANTARA.ID – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang masuk dalam daftar keberangkatan ibadah haji 2027.
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati skema pembiayaan baru yang membuat rata-rata sisa pelunasan jemaah turun sekitar Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi mencapai Rp98.466.351,35 per orang, calon jemaah yang telah menyetorkan biaya awal tidak harus mengeluarkan seluruh nominal tersebut.
Melalui pembagian pembiayaan antara jemaah, nilai manfaat dana haji, dan subsidi pemerintah, rata-rata sisa biaya pelunasan ditetapkan sebesar Rp23.048.825 per jemaah.
Kesepakatan pembiayaan tersebut dicapai pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dalam pembahasan biaya haji pada 7 Oktober 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk mengurangi beban keuangan masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan berangkat menunaikan ibadah haji, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dana haji,” ujar Sari melalui keterangan yang disampaikan kepada Parlementaria, Senin (12/10/2026).
Dalam struktur pembiayaan yang disepakati, sebanyak 55,50 persen dari total BPIH atau rata-rata Rp54.648.825 ditetapkan sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Sementara itu, sebesar 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 ditanggung melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Nilai manfaat tersebut bersumber dari pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang diperuntukkan membantu pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Lantas, mengapa jemaah hanya perlu menyiapkan pelunasan sekitar Rp23 juta?
Perhitungannya dimulai dari rata-rata Bipih Rp54.648.825. Angka tersebut dikurangi setoran awal Rp25 juta yang sebelumnya telah dibayarkan calon jemaah ketika memperoleh nomor porsi haji.
Selanjutnya, pemerintah memperhitungkan akumulasi nilai manfaat dalam rekening virtual atau virtual account jemaah, rata-rata sekitar Rp3,4 juta.
Untuk penyelenggaraan haji 2027, pemerintah juga mengalokasikan subsidi tambahan sebesar Rp3,2 juta per jemaah.
Setelah seluruh komponen tersebut diperhitungkan, rata-rata sisa pelunasan menjadi Rp23.048.825.
Jumlah tersebut lebih rendah sekitar Rp3.384.981,58 dibandingkan pelunasan haji tahun sebelumnya.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa angka Rp23 juta merupakan nilai rata-rata nasional, bukan besaran tunggal yang berlaku sama bagi seluruh jemaah.
Besaran pelunasan dapat berbeda berdasarkan embarkasi keberangkatan, komponen biaya penerbangan, serta ketentuan pembiayaan yang berlaku.
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya dan kualitas pelayanan bagi masyarakat yang menunaikan ibadah haji.
Menurutnya, penyusunan struktur pembiayaan telah mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.
Pemerintah bersama DPR juga memperhitungkan berbagai kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
Komponen tersebut mencakup tiket penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan jemaah, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup, serta pelayanan selama proses embarkasi dan debarkasi.
Di Arab Saudi, pembiayaan juga dialokasikan untuk pelayanan jemaah selama berada di Makkah, Madinah, serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Penetapan BPIH 2027 turut menggunakan asumsi nilai tukar dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 dan riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.
Perubahan kurs mata uang, harga bahan bakar pesawat, serta biaya layanan di Arab Saudi menjadi sejumlah faktor yang dapat memengaruhi kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Di tengah upaya menurunkan sisa pelunasan, keberlanjutan dana haji juga menjadi perhatian DPR.
Sari Yuliati mengingatkan bahwa pengelolaan pembiayaan tidak semata-mata berkaitan dengan jemaah yang akan berangkat pada tahun berjalan.
Pemerintah dan lembaga pengelola dana haji juga memiliki tanggung jawab menjaga hak jutaan calon jemaah yang masih menunggu giliran keberangkatan.
“Tanggung jawab kita bukan hanya memastikan jemaah hari ini memperoleh pelayanan terbaik, tetapi juga menjaga amanah agar dana haji tetap memberikan manfaat bagi jemaah di masa depan,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan nilai manfaat secara berkelanjutan, mengingat sebagian besar biaya penyelenggaraan haji masih ditopang oleh hasil pengelolaan dana calon jemaah.
Penurunan pelunasan juga mendapat tanggapan positif dari masyarakat.
Masnun, calon jemaah haji asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menyampaikan rasa syukur atas skema pembiayaan yang dinilai lebih ringan.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat mempersiapkan kebutuhan keuangan menjelang keberangkatan ke Tanah Suci.
Meski demikian, calon jemaah tetap perlu memperhatikan rincian pembiayaan sesuai daerah embarkasi masing-masing.
Bagi masyarakat yang masuk dalam alokasi keberangkatan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi, pemerintah mengimbau agar persiapan administrasi, kesehatan, dan keuangan dilakukan lebih awal.
Informasi mengenai jadwal pelunasan, persyaratan keberangkatan, serta mekanisme pembayaran sebaiknya diperoleh langsung melalui kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah RI.
Dengan skema baru tersebut, pemerintah berharap beban pelunasan haji dapat ditekan tanpa mengurangi standar pelayanan jemaah.
Namun, efektivitas kebijakan ini tetap akan ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan, termasuk transparansi penggunaan dana, kualitas pelayanan, dan kemampuan menjaga kesinambungan keuangan haji dalam jangka panjang.





