PIDIE, INFONUSANTARA.ID – Suasana peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, mendadak berubah menjadi ketegangan pada Rabu (14/10/2026).
Kericuhan pecah ketika sejumlah aparat TNI melakukan penertiban bendera Bulan Bintang yang terpasang di kawasan masjid tempat masyarakat menggelar kenduri Maulid.
Peristiwa tersebut dilaporkan mengakibatkan dua warga mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Laweung.
Insiden ini kembali memunculkan persoalan sensitif mengenai penggunaan bendera Bulan Bintang di Aceh, terutama ketika tindakan penertiban berlangsung di tengah kegiatan keagamaan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan dan keterangan warga, ketegangan bermula ketika personel TNI mendatangi lokasi untuk menurunkan sejumlah bendera yang terpasang di sekitar masjid.
Keuchik Gampong Sagoe, Subki, membenarkan adanya warga yang terluka dalam peristiwa tersebut.
Kepada media Dialeksis, Rabu (14/10/2026), Subki menyampaikan bahwa dua warga harus menjalani perawatan medis. Seorang korban mengalami luka pada bagian kepala hingga membutuhkan jahitan, sementara korban lainnya mengalami cedera pada wajah yang disebut akibat benturan benda tumpul.
Keterangan lebih rinci disampaikan tokoh masyarakat setempat, Muhammad Jawahir, yang mengaku menyaksikan langsung rangkaian kejadian.
Menurut Jawahir, persoalan tersebut sebenarnya telah diupayakan penyelesaiannya melalui komunikasi antara aparat keamanan dan sejumlah tokoh masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa aparat sebelumnya meminta agar bendera Bulan Bintang segera diturunkan. Namun, warga menginginkan agar kegiatan Maulid tetap berlangsung tanpa gangguan dan penurunan dilakukan setelah acara selesai.
Setelah melalui pembicaraan, masyarakat disebut bersedia menurunkan bendera secara mandiri seusai salat Asar.
Kesepahaman tersebut diharapkan dapat meredakan perbedaan pandangan sekaligus menjaga suasana peringatan Maulid tetap kondusif.
Namun, menurut penuturan Jawahir, situasi berubah setelah komandan satuan TNI setempat datang dan meminta agar seluruh bendera segera diturunkan.
Di tengah berlangsungnya komunikasi lanjutan, sejumlah kendaraan militer yang membawa personel TNI dilaporkan tiba di lokasi.
Aparat kemudian melakukan penurunan bendera, sementara sebagian warga berusaha mempertahankan bendera yang masih terpasang.
Perbedaan sikap tersebut memicu adu mulut dan ketegangan yang akhirnya berkembang menjadi kericuhan fisik.
Jawahir juga mengaku terjatuh ketika berusaha menenangkan masyarakat di tengah kerumunan.
Ia menyampaikan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah warga dalam insiden tersebut.
Meski demikian, tudingan itu masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dan penjelasan dari pihak TNI untuk memastikan kronologi serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Peristiwa yang mengakibatkan dua warga terluka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan penertiban di lapangan, termasuk dasar perintah, prosedur pengamanan, dan penggunaan kekuatan ketika berhadapan dengan masyarakat.
Terlebih, ketegangan berlangsung saat warga sedang melaksanakan salah satu tradisi keagamaan yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh.
Persoalan pengibaran bendera Bulan Bintang sendiri bukan isu baru di Aceh.
Simbol tersebut berkaitan dengan sejarah konflik Aceh dan menjadi salah satu persoalan yang terus menimbulkan perbedaan pandangan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang kekhususan dan keistimewaan.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 246, yang juga menegaskan bahwa bendera daerah bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak dapat diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.
Sementara itu, Pasal 247 mengatur kewenangan penetapan lambang daerah sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan Aceh.
Dalam perkembangannya, pengaturan bendera dan lambang Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 masih menghadapi perbedaan penafsiran hukum, khususnya dalam kaitannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Persoalan regulasi tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan kepastian hukum mengenai penggunaan simbol daerah maupun dasar tindakan penertiban oleh aparat di lapangan.
Sebelumnya, pihak Kodam Iskandar Muda telah menyampaikan bahwa TNI tidak melarang masyarakat menyelenggarakan kenduri ataupun memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Namun, pihak militer mengimbau masyarakat agar tidak mengibarkan bendera Bulan Bintang karena persoalan regulasinya masih menjadi perdebatan.
Penjelasan umum tersebut belum secara khusus menjawab dugaan kekerasan maupun kronologi kericuhan di Gampong Sagoe pada 14 Oktober 2026.
Hingga penyusunan berita ini, belum diperoleh keterangan resmi dari Kodim 0102/Pidie maupun Kodam Iskandar Muda yang secara khusus menjelaskan alasan penurunan bendera, prosedur yang dijalankan, serta dugaan tindakan kekerasan terhadap warga dalam insiden tersebut.
Karena itu, keterangan masyarakat mengenai dugaan pemukulan dan penanganan aparat masih harus ditempatkan sebagai informasi yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Peristiwa di Gampong Sagoe juga mendapat perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.
Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, sebagaimana diberitakan Dialeksis pada Rabu (14/10/2026), mendesak Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak mengabaikan persoalan yang menyebabkan warga terluka tersebut.
Desakan itu berkaitan dengan perlunya penyelesaian persoalan bendera Aceh dan pencegahan benturan antara aparat keamanan dengan masyarakat.
Insiden serupa sebelumnya juga dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya ketika masyarakat mengibarkan bendera Bulan Bintang dalam rangkaian peringatan Maulid.
Rangkaian ketegangan tersebut memperlihatkan pentingnya kejelasan regulasi serta komunikasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat.
Di sisi lain, dugaan tindakan kekerasan terhadap warga harus diperiksa secara objektif agar setiap pihak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Penanganan terhadap dua warga yang mengalami luka juga perlu menjadi perhatian, termasuk memastikan kondisi kesehatan mereka serta mendokumentasikan hasil pemeriksaan medis apabila diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
Perbedaan pandangan mengenai simbol daerah seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, tanpa mengorbankan keamanan masyarakat maupun mengganggu pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Kericuhan di Gampong Sagoe menjadi ujian bagi seluruh pihak untuk menjaga ketertiban, menghormati hukum, dan memastikan perdamaian Aceh tetap terpelihara.





