JAKARTA, INFONUSANTARA.ID – DPR RI menyoroti semakin kompleksnya modus penyembunyian kekayaan hasil tindak pidana korupsi. Aset yang sebelumnya berbentuk uang tunai, tanah, dan bangunan kini berpotensi dialihkan menjadi mata uang kripto, saham, hingga kepemilikan atas nama pihak lain.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menelusuri dan memulihkan kekayaan hasil kejahatan.
Anggota Komisi III DPR RI, Yulius Setiarto, menilai perkembangan teknologi keuangan menuntut regulasi yang mampu mengikuti perubahan pola tindak pidana, khususnya korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (13/10/2026).
Menurut Yulius, pengaturan perampasan aset tidak boleh terbatas pada harta konvensional. Instrumen investasi seperti saham dan aset digital juga harus menjadi perhatian karena berpotensi digunakan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.
Persoalan semakin rumit apabila aset hasil kejahatan telah dialihkan kepada pihak ketiga, bercampur dengan harta bersama dalam perkawinan, atau dijadikan jaminan kredit perbankan.
Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme penelusuran kepemilikan, pembuktian asal-usul kekayaan, serta perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Selain aset dalam negeri, DPR juga menyoroti kemungkinan kekayaan hasil tindak pidana disembunyikan di luar negeri.
Yulius menekankan pentingnya memperkuat kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik dalam perkara pidana.
Kerja sama tersebut diperlukan agar proses pelacakan, pembekuan, dan pemulihan aset lintas negara dapat berjalan lebih efektif.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk melalui masukan akademisi, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil.
Pelibatan berbagai pihak dinilai penting untuk memastikan regulasi tersebut tidak hanya memperkuat kewenangan negara dalam mengejar hasil kejahatan, tetapi juga menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya untuk mencegah pelaku menikmati kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana.





