Langsung ke konten
Nasional

Menhub: Perpres Ojek Online Beri Kepastian Hukum Pengemudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojek online. Aturan ini menghadirkan ekosistem transportasi berbasis platform digital yang adil, aman, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.

“Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini,” kata Menhub di Jakarta, Jumat (10/10/2026).

Adapun pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan.

Regulasi itu mengatur penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, mencakup layanan transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan, dengan prinsip adil, aman, transparan, dan berkelanjutan. Penataan ini diharapkan memperkuat tata kelola layanan transportasi digital nasional.

“Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan,” ujar Dudy.

Selaras dengan hal ini, kata Menhub, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku 1 Juli 2026 lalu. Keputusan tersebut berfungsi untuk mengatur penyelenggaraan transportasi orang berbasis platform digital.

Salah satu ketentuan yang diatur adalah biaya layanan aplikasi atau biaya platform paling banyak 8 persen, yang juga telah diadopsi dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Ketentuan tersebut memberikan kejelasan mengenai batas biaya layanan aplikasi dalam layanan transportasi orang berbasis platform digital.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” tutur Menhub.

Kementerian Perhubungan juga tetap menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital. Pengaturan tarif ini termasuk melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan.

Perusahaan aplikasi diwajibkan menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam penetapan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi. Penerapan prinsip ini berlaku ketat demi menjamin kesetaraan bagi para mitra.

Pengaturan transportasi berbasis platform digital juga memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Hubungan kerja sama ini dijalankan melalui Perjanjian Kemitraan Platform yang harus disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami.

Perjanjian tersebut antara lain memuat hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, serta akses data transaksi. Selain itu, poin pengawasan penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan juga diatur secara mendalam.

Bagi pengemudi, kata Menhub, regulasi itu memberikan hak atas informasi yang transparan mengenai biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi, perlindungan data pribadi, serta penjelasan atas penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma. Regulasi tersebut juga memuat mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan secara berkeadilan.

Pengemudi juga berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial yang paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Hak perlindungan sosial tersebut disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Begitu juga kami sebagai pengampu, mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan, di antaranya Kementerian Komdigi, di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” kata Menhub.

Dari sisi perlindungan konsumen dan penyelesaian permasalahan, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Selain itu, perusahaan wajib memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.

Sementara itu, perusahaan aplikasi dan pengemudi wajib menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, serta tanda terima transaksi. Penyesuaian tersebut mencakup pula pencatatan masing-masing jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.