InfoNusantara.id

Dari Daerah untuk Indonesia

TKDN Kendaraan Listrik Naik Jadi 60 Persen pada 2027, Impor Disubstitusi

Pemerintah menetapkan TKDN minimum 60 persen pada 2027–2029 dan 80 persen mulai 2030 untuk memperkuat penggunaan komponen dalam negeri.

Jakarta, InfoNusantara.ID – Kementerian Perindustrian mendorong peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan bermotor listrik berbasis baterai menjadi minimal 60 persen pada 2027–2029, kemudian 80 persen mulai 2030.

Tahapan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Ketentuannya mencakup kendaraan listrik roda dua, roda tiga, serta roda empat atau lebih. Pada 2026, batas minimum TKDN untuk kategori tersebut masih sebesar 40 persen.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyampaikan kembali arah peningkatan kandungan lokal dalam Periklindo Electric Vehicle Conference (PEVC) 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Pemerintah juga menyiapkan peta jalan substitusi impor untuk mengidentifikasi komponen kendaraan listrik yang berpeluang diproduksi industri dalam negeri. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat keterlibatan pemasok lokal dalam rantai produksi kendaraan listrik.

Komponen yang menjadi perhatian meliputi bodi dan rangka, kabel beserta wiring harness, jok, kaca, ban, paket baterai, rumah baterai, hingga motor penggerak listrik.

Penguatan industri pendukung berlangsung di tengah pertumbuhan pasar kendaraan listrik. Dalam paparannya, Faisol menyebut populasi kendaraan listrik Indonesia telah melampaui 541 ribu unit hingga 2026.

Angka tersebut mencakup berbagai jenis kendaraan, termasuk roda dua, roda tiga, dan kendaraan penumpang. Karena itu, jumlah tersebut tidak boleh dibaca sebagai populasi mobil listrik semata.

Pangsa pasar mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) juga dilaporkan mencapai 16,88 persen pada Januari–Agustus 2026, dibandingkan 0,99 persen pada 2022.

Namun, pertumbuhan penjualan perlu dibedakan dari pencapaian kandungan lokal. Pangsa pasar menunjukkan penerimaan kendaraan di pasar, sedangkan TKDN berkaitan dengan kandungan dalam negeri yang dihitung menggunakan ketentuan tersendiri.

Perpres Nomor 79 Tahun 2023 juga memberikan pengecualian: kewajiban pengutamaan TKDN tersebut tidak berlaku bagi kendaraan listrik hasil konversi yang dilaksanakan bengkel konversi.

Dengan kenaikan ambang TKDN mulai 2027, perhatian berikutnya tertuju pada kesiapan produksi komponen lokal serta realisasi penggunaannya oleh produsen. Target regulasi perlu dibuktikan melalui capaian industri, bukan hanya peningkatan jumlah kendaraan yang dipasarkan.