Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Naik Penyidikan, Betrand Peto Terancam Jadi Tersangka?
JAKARTA, INFONUSANTARA.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah meningkatkan penanganan laporan perempuan berinisial ANW ke tahap penyidikan, tetapi hingga kini belum menetapkan tersangka.
Perkembangan tersebut memunculkan perhatian publik terhadap status hukum penyanyi yang akrab disapa Onyo itu. Meski perkara telah naik ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026, polisi menegaskan penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami keterangan berbagai pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” ujar Onkoseno, Jumat (30/10/2026).
Penyidik sebelumnya telah meminta keterangan pelapor, sejumlah saksi, dan Betrand Peto. Berdasarkan perkembangan terbaru, polisi telah memeriksa 11 orang dan berencana melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memperkuat pembuktian.
Tak hanya mengumpulkan keterangan, kepolisian juga mendalami sejumlah barang bukti berupa hasil visum, rekaman kamera pengawas (CCTV), dokumentasi luka, hingga percakapan melalui media sosial.
Perkara ini bermula dari laporan ANW pada 12 September 2026. Perempuan berusia 26 tahun tersebut melaporkan dugaan kekerasan seksual yang menurut keterangannya terjadi di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Namun, dugaan yang disampaikan pelapor masih harus diuji melalui proses hukum. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak secara otomatis membuktikan kesalahan seseorang.
Hingga perkembangan yang disampaikan kepolisian pada Sabtu (31/10/2026), Betrand belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama proses penyidikan berlangsung. Keputusan mengenai pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada pembuktian sesuai ketentuan hukum.
