Teuku Kamaruzzaman Kembali Pimpin IKAKUM USK Periode 2026–2031 Melalui Aklamasi Mubes VI
BANDA ACEH, INFONUSANTARA.ID – Teuku Kamaruzzaman, S.H., kembali dipercaya memimpin Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (IKAKUM USK) periode 2026–2031.
Ia terpilih secara aklamasi melalui musyawarah mufakat sembilan anggota formatur dalam Musyawarah Besar (Mubes) VI di Gedung Moot Court Fakultas Hukum USK, Banda Aceh, Sabtu (24/10/2026).
Mubes diikuti alumni lintas angkatan dan profesi, mulai dari hakim, jaksa, advokat, akademisi, notaris hingga birokrat. Forum tersebut membahas agenda organisasi sekaligus menentukan kepemimpinan untuk lima tahun mendatang.
Sembilan formatur yang ditetapkan ialah Zulfikar Sawang, Muzakir A. Gani, Cut Faisal, Iskandar A. Gani, Teuku Kamaruzzaman, Iqbal Farabi, Amrina Habibi, Syarifah Rahmatillah, dan Zahrul.
Kesepakatan mereka membawa Kamaruzzaman melanjutkan kepemimpinannya setelah periode 2021–2026.
Ketua Panitia Lia Sautunnida, S.H., M.C.L., Ph.D., menjelaskan Mubes merupakan bagian dari kolaborasi organisasi alumni dengan Fakultas Hukum USK.
Pelantikan kepengurusan baru direncanakan pada November atau awal Desember 2026, bersamaan dengan kegiatan Kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dalam laporan pertanggungjawaban, Kamaruzzaman menekankan peran IKAKUM USK tidak boleh terbatas pada kegiatan silaturahmi. Alumni dinilai memiliki kapasitas menyumbangkan naskah akademik, pendapat hukum, dan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Aceh, DPRA, serta aparat penegak hukum.
Ia juga menyoroti pentingnya peran alumni dalam mengawal kekhususan Aceh, pelaksanaan syariat Islam, dan penegakan hukum yang adil dengan memperhatikan hak asasi manusia.
Kamaruzzaman mengajak alumni menjadikan keberhasilan profesional sebagai modal pengabdian bagi almamater dan masyarakat Aceh, bukan semata pencapaian pribadi.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum USK Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum., yang membuka Mubes, menyebut organisasi alumni sebagai penghubung kampus, dunia profesi, dan masyarakat.
Menurutnya, kontribusi alumni dapat diwujudkan melalui pendampingan mahasiswa, beasiswa, penelitian kolaboratif, penyuluhan hukum, hingga bantuan hukum cuma-cuma.
Zahratul menilai reputasi Fakultas Hukum USK turut tercermin dalam integritas para alumninya yang bekerja di lembaga peradilan, birokrasi, maupun sektor swasta.
Ia mendorong keterlibatan praktisi dalam pembelajaran dan penelitian, termasuk kajian harmonisasi Qanun Jinayat dengan KUHP nasional, agar persoalan hukum aktual di Aceh mendapat perhatian akademik.
Selain peserta yang hadir langsung, sejumlah alumni mengikuti pertemuan secara daring sehingga keterlibatan berbagai angkatan tetap terwadahi dalam forum tersebut.
Keputusan Mubes menjadi awal penyusunan kepengurusan periode baru. Penguatan jejaring alumni dan program pengabdian diharapkan menjadi perhatian utama dalam lima tahun mendatang.
