Karhutla Kaltim Hanguskan 6.516 Hektare, Dua Korporasi Jadi Tersangka Polisi
BALIKPAPAN, INFONUSANTARA.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan 33 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dua di antaranya merupakan korporasi yang diduga terlibat dalam tindak pidana lingkungan.
Penetapan tersangka berlangsung di tengah luasnya kebakaran yang mencapai 6.516,81 hektare hingga 28 Oktober 2026. Dari 37 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan, sebanyak 30 laporan berkaitan dengan perorangan dan tujuh laporan menyangkut korporasi.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, penegakan hukum dilakukan terhadap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran, tanpa membedakan pelaku perorangan maupun perusahaan.
“Penegakan hukum kami lakukan secara konsisten terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan demi melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat,” kata Endar di Balikpapan, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan pemantauan sejak Januari, kepolisian mencatat 15.747 titik panas atau hotspot. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.461 titik dikategorikan sebagai titik api.
Kabupaten Berau menjadi wilayah dengan temuan titik panas terbanyak, mencapai 4.008 titik. Disusul Kutai Timur sebanyak 3.300 titik dan Kabupaten Paser dengan 3.000 titik.
Sementara itu, wilayah Kutai Kartanegara, Berau, dan Kutai Barat termasuk daerah dengan kebakaran lahan terluas.
Dalam penanganan perkara, Polres Berau mencatat sembilan laporan polisi, disusul Polres Kutai Kartanegara tujuh laporan. Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur masing-masing menangani lima laporan.
Kebakaran tersebut juga dilaporkan memicu kabut asap yang mengganggu kualitas udara permukiman. Sebarannya bahkan disebut terdeteksi hingga wilayah udara negara tetangga.
Polda Kaltim memastikan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka.
Penindakan terhadap korporasi menjadi perhatian penting karena penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga tanggung jawab perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran di wilayah usahanya.
