Habib Syarief Ingatkan Kampus Jangan Tutupi Kekerasan demi Reputasi dan Akreditasi
Bandung, InfoNusantara.ID – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, meminta perguruan tinggi tidak menutupi kasus kekerasan demi mempertahankan reputasi maupun akreditasi institusi.
Ia menekankan perlindungan harus menjangkau mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Penguatan satuan tugas juga harus disertai kewenangan jelas, independensi, perlindungan pelapor, serta anggaran agar penanganan laporan tidak berhenti pada formalitas.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan “Safe Space Generation: Bersama Wujudkan Kampus Bebas Kekerasan” di STIE Pasundan, sebagaimana dipublikasikan DPR pada Kamis (29/10/2026).
“Jangan sampai ada budaya bungkam di lingkungan akademik hanya karena kampus ingin menjaga nama baik,” ujar Habib Syarief.
Menurutnya, kekerasan di perguruan tinggi dapat berkaitan dengan relasi kuasa, senioritas, tekanan birokrasi, dan kelemahan tata kelola. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya menitikberatkan perilaku individu.
Ia mencontohkan pelecehan seksual, perpeloncoan, intimidasi melalui ancaman nilai atau kelulusan, serta perundungan akademik. Dosen pun, menurutnya, dapat menghadapi eksploitasi senior, tekanan institusi, maupun perundungan siber.
Habib Syarief mengingatkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tanpa penanganan memadai berisiko mengabaikan hak korban memperoleh keadilan.
“Kebijakan tanpa anggaran hanyalah sebuah halusinasi,” katanya.
Ia meminta satgas mampu memberikan perlindungan nyata dan menangani laporan secara akuntabel. Keberadaan struktur organisasi saja dinilainya belum cukup untuk memastikan sistem bekerja.
Evaluasi perguruan tinggi, lanjutnya, perlu memperhatikan keselamatan warga akademik dan kemampuan institusi menangani kekerasan. Penilaian tidak semestinya hanya berorientasi pada publikasi ilmiah, fasilitas, atau akreditasi.
Pada saat yang sama, setiap laporan harus diperiksa objektif melalui proses yang adil. Usulan evaluasi terhadap kampus yang mengabaikan kekerasan perlu didasarkan pada pembuktian dan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut merupakan dorongan perbaikan tata kelola perguruan tinggi secara umum. Sumber yang diperiksa tidak menyebut adanya kasus tertentu di STIE Pasundan.
