RI–Singapura Sepakati Satgas Karhutla, Aliran Dana Perusahaan Bakal Ditelusuri
JAKARTA, INFONUSANTARA.ID – Indonesia dan Singapura mengambil langkah bersama untuk mengusut perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas negara.
Kedua negara menyepakati rencana pembentukan satuan tugas (satgas) bersama yang akan memperkuat penyelidikan, pertukaran informasi, serta penelusuran aliran dana perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran.
Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir bersama Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Arrmanatha menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Aparat juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi, termasuk jaringan keuangan yang melintasi batas negara.
“Asap bisa melintasi perbatasan, begitu pula uang,” ujar Arrmanatha, sebagaimana dilaporkan Channel News Asia (CNA).
Menurutnya, Singapura telah menawarkan pertukaran data mengenai perusahaan yang berpotensi berkaitan dengan kebakaran di Indonesia.
Informasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam memperkuat penegakan hukum dan penelusuran pihak yang bertanggung jawab.
Satgas bersama direncanakan mengintegrasikan pertukaran informasi, intelijen keuangan, pengumpulan bukti lintas negara, serta kemungkinan pemulihan aset apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.
Sementara itu, Vivian Balakrishnan menyatakan Singapura mendukung pembentukan satuan tugas tersebut.
Pemerintah Singapura, menurutnya, siap menggunakan instrumen hukum, regulasi, dan kebijakan ekonomi untuk menindak perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kabut asap.
Langkah itu diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah pengulangan kebakaran yang merugikan masyarakat Indonesia maupun negara tetangga.
Sebelumnya, Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) telah mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada 10 perusahaan di Indonesia yang berkaitan dengan lokasi kebakaran di Sumatra dan Kalimantan.
NEA juga meminta dokumen serta informasi dari 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura mengenai hubungan usaha, konsesi lahan, dan langkah pencegahan kebakaran.
Permintaan informasi tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan dan belum dengan sendirinya membuktikan pelanggaran hukum oleh perusahaan yang bersangkutan.
Selain kerja sama penanganan karhutla, kedua negara sepakat memperkuat komunikasi diplomatik melalui saluran khusus atau hotline.
Fasilitas komunikasi itu akan menghubungkan pejabat tingkat menteri dan pejabat senior agar persoalan bilateral dapat ditangani lebih cepat.
Pembentukan satgas menjadi langkah penting dalam kerja sama lingkungan Indonesia dan Singapura, terutama untuk memastikan penanganan kabut asap tidak berhenti pada persoalan wilayah terdampak, tetapi juga menjangkau pertanggungjawaban perusahaan berdasarkan hasil penyelidikan.
