Penunjukan Dipersoalkan, Dua Anak Menteri Haji Mundur dari Kursi Tenaga Ahli
JAKARTA, INFONUSANTARA.ID – Sorotan publik terhadap pengangkatan keluarga pejabat di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah berujung pengunduran diri dua putra Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan.
Keduanya memilih meninggalkan posisi tenaga ahli setelah penunjukan mereka memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan potensi konflik kepentingan.
Dua putra menteri tersebut adalah Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz. Surat pengunduran diri mereka telah diterima pimpinan kementerian pada Senin (26/10/2026).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya menjaga integritas kelembagaan sekaligus merespons perhatian masyarakat terhadap tata kelola kementerian.
Polemik bermula ketika nama keduanya diketahui tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli.
Hubungan keluarga antara pejabat yang memimpin kementerian dan tenaga ahli yang diangkat kemudian memicu kritik mengenai kepatutan serta mekanisme pengisian jabatan.
Sebelumnya, Gus Irfan memberikan penjelasan bahwa keterlibatan kedua putranya telah berlangsung sejak pembentukan Badan Penyelenggara Haji pada Oktober 2024.
Menurut penjelasannya, lembaga tersebut ketika pertama dibentuk masih menghadapi keterbatasan fasilitas, struktur organisasi, dan tenaga pendukung.
Dalam situasi itu, kedua putranya bersama sejumlah santri disebut membantu kegiatan operasional selama sekitar tiga hingga empat bulan tanpa menerima gaji.
Setelah lembaga berkembang menjadi kementerian, mereka kemudian memperoleh penugasan sebagai tenaga ahli dengan pertimbangan pengalaman dan kebutuhan organisasi.
Dahnil menjelaskan bahwa pekerjaan keduanya meliputi dukungan operasional, koordinasi, serta pemberian masukan kepada pimpinan kementerian.
Meski terdapat penjelasan tersebut, perhatian publik tetap tertuju pada proses pengangkatan dan kemungkinan benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan.
Kementerian Haji dan Umrah menyatakan jabatan yang ditinggalkan akan diisi personel pengganti sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi.
Peristiwa ini menjadi perhatian terhadap pentingnya mekanisme seleksi yang terbuka, penilaian kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pengunduran diri kedua putra menteri juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penilaian mengenai dugaan nepotisme tetap membutuhkan pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
