InfoNusantara.id

Dari Daerah untuk Indonesia

MK Ubah Aturan Pemberhentian Kepala Daerah, Terdakwa Tak Selalu Bisa Dinonaktifkan

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 mengenai ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah berstatus terdakwa di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

JAKARTA, INFONUSANTARA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perubahan penting dalam ketentuan pemberhentian sementara gubernur, bupati, wali kota, dan wakil kepala daerah yang menghadapi perkara pidana.

Tidak semua pejabat daerah berstatus terdakwa dapat diberhentikan sementara melalui mekanisme tanpa usulan DPRD.

Melalui Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026, MK memberikan pengecualian bagi kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian tertentu.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Perkara ini bermula dari permohonan aktivis hukum Terence Cameron yang menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemohon menilai aturan sebelumnya membuka peluang perbedaan penafsiran mengenai kapan seorang kepala daerah harus diberhentikan sementara akibat perkara pidana.

Ketentuan yang dipersoalkan mencakup Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2), serta Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemerintahan Daerah.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan pemberhentian sementara tanpa melalui usulan DPRD tetap berlaku terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.

Ketentuan tersebut juga mencakup tindak pidana korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, serta tindak pidana tertentu yang dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, Mahkamah memberikan batasan agar mekanisme itu tidak diterapkan terhadap perkara yang tergolong tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik sebagaimana dimaknai dalam putusan.

Tindak pidana politik yang dimaksud berkaitan dengan perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana semata-mata karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Dengan demikian, pengecualian tersebut bukan berarti setiap pejabat yang mengaku menghadapi perkara bermuatan politik otomatis terbebas dari ketentuan pemberhentian sementara.

Penilaian tetap harus didasarkan pada jenis tindak pidana, konstruksi dakwaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain memperjelas jenis perkara, MK juga menetapkan kapan pemberhentian sementara mulai diberlakukan.

Melalui pemaknaan baru Pasal 83 ayat (2), pemberhentian sementara berlaku sejak perkara terdakwa dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.

Ketentuan itu memperjelas bahwa status tersangka tidak dengan sendirinya menjadi dasar pemberhentian sementara berdasarkan pasal tersebut.

Dalam pertimbangan perkara, MK turut mencermati dalil pemohon mengenai perbedaan perlakuan terhadap sejumlah kepala daerah yang pernah menghadapi proses hukum.

Mahkamah akhirnya mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan Pasal 83 ayat (1) serta ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai sesuai putusan MK.

Putusan tersebut juga memuat pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Adies Kadir.

Keduanya berpandangan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga perkara semestinya dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan ini menjadi acuan penting bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menerapkan mekanisme pemberhentian sementara pejabat yang sedang menghadapi proses pidana.