Kredit Rp40 Triliun ke Grup Haji Isam Disorot, Bank Mandiri Buka Rincian
JAKARTA, INFONUSANTARA.ID – Fasilitas kredit jumbo senilai Rp40 triliun dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, menjadi perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bank pelat merah tersebut akhirnya membeberkan nilai pembiayaan, penggunaan dana, sumber pembayaran pinjaman, hingga aset yang dijadikan jaminan.
Dari total plafon Rp40 triliun, Bank Mandiri mengungkapkan bahwa PT Jhonlin Baratama baru menggunakan fasilitas kredit sebesar Rp17 triliun.
Penjelasan itu disampaikan Senior Vice President Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, melalui keterbukaan informasi kepada BEI tertanggal Senin (26/10/2026).
“Plafon fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Jhonlin Baratama senilai Rp40 triliun, dari plafon tersebut yang telah digunakan adalah sebesar Rp17 triliun,” kata Adhika, sebagaimana dikutip Selasa (27/10/2026).
Bank Mandiri menjelaskan pembiayaan tersebut diperuntukkan bagi pengembangan usaha, belanja modal, dan kebutuhan pendanaan perusahaan dalam kelompok Jhonlin yang bergerak di sektor pertambangan batu bara beserta industri pendukungnya.
Besarnya plafon pembiayaan memunculkan perhatian terhadap kemampuan debitur memenuhi kewajiban pembayaran, terutama di tengah risiko perubahan harga komoditas batu bara.
Menanggapi hal tersebut, manajemen Bank Mandiri menyatakan fasilitas kredit telah melalui penilaian berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan, kemampuan membayar, dan kapasitas pendanaan mandiri debitur.
Sumber utama pembayaran kembali pinjaman, menurut perseroan, berasal dari arus kas operasional perusahaan dan dividen sejumlah entitas usaha dalam kelompok Jhonlin.
Bank Mandiri juga mengaku telah melakukan analisis sensitivitas untuk mengukur kemampuan pembayaran apabila terjadi perubahan harga dan volume produksi batu bara.
Perhatian BEI tidak hanya tertuju pada besarnya kredit. Bursa turut meminta penjelasan mengenai penggunaan saham perusahaan terbuka sebagai agunan fasilitas pembiayaan tersebut.
Dua saham yang disebut dalam klarifikasi itu adalah PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN).
Bank Mandiri menyatakan fasilitas pinjaman turut dijamin aset tetap, aset tidak tetap, saham perusahaan afiliasi, dan rekening perusahaan.
Menurut manajemen, rasio cakupan agunan atau collateral coverage ratio tetap berada di atas 150 persen, bahkan setelah memperhitungkan harga terendah intraday saham JARR dan PGUN dalam sebulan terakhir.
Perseroan juga menyebut telah menyiapkan mekanisme penambahan jaminan maupun pengurangan saldo pinjaman apabila rasio kecukupan agunan tidak lagi memenuhi persyaratan.
Selain menyoroti kecukupan jaminan, BEI meminta klarifikasi mengenai kemungkinan hubungan penggunaan fasilitas kredit dengan kegiatan usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) atau emiten lainnya.
Bank Mandiri menegaskan kredit tersebut bukan ditujukan untuk aktivitas perdagangan saham di pasar modal.
Meski demikian, penjelasan mengenai hubungan pembiayaan dengan kegiatan bisnis bersama emiten lain tetap menjadi aspek yang memerlukan transparansi lebih lanjut.
Pengawasan terhadap fasilitas kredit bernilai besar menjadi penting untuk memastikan prinsip kehati-hatian perbankan dijalankan dan risiko pembiayaan dikelola secara terukur.
Hingga informasi yang disampaikan melalui keterbukaan BEI tersebut, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan fasilitas kredit kepada Jhonlin Baratama melanggar ketentuan perbankan atau digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai peruntukannya.
Disclaimer Redaksi: Pemberitaan ini merujuk pada keterbukaan informasi Bank Mandiri kepada Bursa Efek Indonesia serta laporan media ekonomi tanggal 26–27 Oktober 2026. Nilai Rp40 triliun merupakan plafon fasilitas kredit, sedangkan Rp17 triliun adalah jumlah yang telah digunakan. Pernyataan mengenai kecukupan agunan, kemampuan pembayaran, dan tujuan penggunaan dana merupakan penjelasan manajemen Bank Mandiri, bukan hasil audit independen yang dilakukan redaksi. Seluruh pihak memiliki hak klarifikasi dan hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
