Kepala BKN Tantang Kotabaru, Pelayanan Pemerintah Harus Semudah Transaksi Bank
KOTABARU, INFONUSANTARA.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melakukan perubahan besar dalam pelayanan publik.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, kemajuan teknologi harus dimanfaatkan agar masyarakat tidak lagi bergantung pada kunjungan langsung ke kantor pemerintahan.
Tantangan tersebut menyasar pelayanan bagi lebih dari 300 ribu penduduk Kotabaru yang ditangani sekitar 7.200 aparatur sipil negara (ASN).
BKN meminta pemerintah daerah mempercepat digitalisasi layanan sekaligus menerapkan manajemen talenta untuk memastikan jabatan strategis diisi pegawai yang kompeten.
Pesan itu disampaikan Zudan dalam kegiatan pelantikan pengurus KORPRI dan kepala desa di Gedung Paris Berantai, Selasa (20/10/2026).
Ia membandingkan perkembangan layanan pemerintahan dengan sektor perbankan dan perdagangan yang kini memungkinkan masyarakat melakukan berbagai transaksi melalui telepon seluler.
“Kalau industri keuangan dan perdagangan bisa memindahkan kantor, bank, pasar, hingga mal ke dalam genggaman ponsel kita, kapan kantor Bupati dan OPD dipindahkan ke rumah penduduk?” ujar Zudan.
Menurutnya, reformasi birokrasi harus menghasilkan perubahan yang benar-benar memudahkan masyarakat, bukan sekadar mengganti prosedur manual dengan aplikasi digital yang rumit.
BKN juga mengapresiasi pengelolaan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Zudan menyebut pihaknya belum menerima laporan persoalan kepegawaian dari daerah tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menjadikan arahan BKN sebagai dorongan untuk meningkatkan produktivitas aparatur menjelang akhir tahun anggaran.
Pemerintah daerah diminta memaksimalkan sekitar 40 hari kerja efektif yang tersisa untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Meski mendapat apresiasi dalam tata kelola ASN, tantangan Kotabaru berikutnya adalah membuktikan digitalisasi benar-benar memangkas birokrasi dan memperluas akses layanan warga.
Keberhasilan reformasi tersebut pada akhirnya perlu diukur dari kemudahan, kecepatan, dan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
