InfoNusantara.id

Dari Daerah untuk Indonesia

Jerman Siapkan Aturan Baru, Satu dari Lima Rekomendasi Medsos Bisa Diisi Berita

Jerman membahas aturan kuota 20 persen konten jurnalistik dalam rekomendasi media sosial. Simak dampaknya terhadap media publik dan swasta.
Pemerintah negara-negara bagian Jerman membahas rancangan aturan yang dapat mewajibkan platform memberikan porsi khusus bagi konten jurnalistik dalam sistem rekomendasi. Foto: Ilustrasi.

BERLIN, INFONUSANTARA.ID – Pemerintah negara-negara bagian Jerman tengah membahas perubahan besar dalam pengaturan media sosial.

Salah satu usulannya mewajibkan platform digital menyediakan sedikitnya 20 persen rekomendasi konten bagi pemberitaan dari media yang memenuhi persyaratan tertentu.

Artinya, satu dari setiap lima konten yang direkomendasikan algoritma berpotensi berasal dari media layanan publik atau perusahaan pers yang mendapat pengakuan regulator.

Rancangan tersebut merupakan bagian dari pembahasan Digitale Medien-Staatsvertrag, perjanjian baru mengenai tata kelola media digital yang disusun pemerintah negara-negara bagian Jerman.

Mengutip laporan Apollo News pada Rabu (21/10/2026), kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan keterlihatan informasi jurnalistik sekaligus menjaga keberagaman pemberitaan di tengah dominasi algoritma media sosial.

Jika disetujui, platform seperti Instagram dan X harus menyesuaikan sistem rekomendasinya agar konten dari kelompok media yang memenuhi kriteria memperoleh ruang khusus.

Lembaga penyiaran publik Jerman, termasuk ARD, ZDF, dan Deutschlandradio, direncanakan langsung memenuhi persyaratan tersebut.

Sementara itu, sebagian besar media swasta dan independen harus melalui proses permohonan dan penilaian sebelum memperoleh status yang sama.

Kriteria penilaian mencakup kontribusi terhadap keberagaman informasi, kegiatan jurnalistik, produksi berita independen, serta penyediaan informasi lokal dan regional.

Usulan tersebut memunculkan perdebatan mengenai persaingan antarmedia dan kewenangan regulator dalam menentukan sumber informasi yang mendapat prioritas.

Pendukung kebijakan menilai keberadaan konten jurnalistik perlu dilindungi agar tidak semakin tersisih oleh hiburan dan materi populer dalam sistem rekomendasi digital.

Sebaliknya, pemberian prioritas kepada kelompok media tertentu dikhawatirkan memperbesar keuntungan lembaga penyiaran publik dibandingkan perusahaan pers kecil yang harus memenuhi persyaratan tambahan.

Komisi Penyiaran Negara-Negara Bagian Jerman telah membuka konsultasi publik sejak 28 September 2026. Masyarakat, perusahaan media, dan organisasi terkait dapat menyampaikan masukan hingga 13 November 2026.

Setelah konsultasi berakhir, rancangan masih membutuhkan kesepakatan pemerintah negara bagian dan persetujuan parlemen sebelum dapat diberlakukan.

Dengan demikian, kewajiban kuota 20 persen belum menjadi aturan yang mengikat platform media sosial.

Keputusan akhir akan menentukan sejauh mana pemerintah Jerman dapat mengatur distribusi informasi digital tanpa mengurangi persaingan yang adil dan kebebasan memperoleh informasi.