InfoNusantara.id

Dari Daerah untuk Indonesia

Cekcok Saat Main Domino Berujung Maut, Polisi Tangkap Kakak Beradik di Abdya

Polisi menangkap dua kakak beradik terkait dugaan penganiayaan yang menewaskan Reimi di Abdya. Pertikaian bermula saat bermain domino.
Ilustrasi permainan domino terkait berita dugaan penganiayaan maut di Aceh Barat Daya. Gambar dibuat dengan AI dan bukan dokumentasi lokasi kejadian.

Blangpidie, InfoNusantara.ID – Polisi menangkap dua kakak beradik yang diduga terlibat penganiayaan terhadap Reimi (24), warga Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), hingga meninggal dunia.

Keduanya diamankan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, dua hari setelah kejadian. Menurut polisi, pertikaian bermula saat korban dan sejumlah rekannya bermain domino di sebuah gubuk pada Minggu (25/10/2026) pagi.

Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Maiyudi, mengatakan kedua orang tersebut telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal.

Berdasarkan kronologi awal kepolisian, korban terlibat cekcok dengan salah seorang dari kedua bersaudara tersebut. Perselisihan kemudian berkembang menjadi perkelahian yang melibatkan kakaknya.

Rekan-rekan di lokasi sempat melerai keributan dan meminta mereka membubarkan diri. Namun, pertikaian kembali terjadi setelah korban mendatangi lokasi tersebut lagi.

Menurut keterangan polisi, korban sebelumnya menyadari adanya pendarahan pada pelipis kiri saat perjalanan pulang. Setelah keributan susulan, seorang rekannya mendapati korban tergeletak dalam kondisi terluka.

Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif. Namun, tim medis menyatakan Reimi meninggal dunia pada Minggu siang.

Polisi turut mengamankan satu balok kayu sebagai barang bukti. Kedua orang yang ditangkap beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Abdya untuk proses hukum lebih lanjut.

Rangkaian kejadian tersebut masih merupakan versi awal kepolisian yang perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta proses peradilan.

Dalam sumber yang diperiksa, belum terdapat keterangan dari kedua orang yang ditangkap atau penasihat hukumnya. Rincian hasil pemeriksaan medis yang menjelaskan penyebab kematian korban juga belum tersedia untuk diperiksa langsung.