InfoNusantara.id

Dari Daerah untuk Indonesia

BGN Wajibkan Pembaruan SPK, Baru 16 Persen Berkas SPPG Dinyatakan Lengkap

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Jakarta, InfoNusantara.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan data BGN per 16 Oktober 2026, sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data. Dari jumlah tersebut, baru 3.479 berkas atau sekitar 16,16 persen dinyatakan lengkap. Status kelengkapan administrasi ini tidak otomatis menunjukkan ada atau tidaknya pelanggaran.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan pembaruan perjanjian disertai pemeriksaan dokumen oleh Biro Hukum serta legalisasi notaris. BGN juga menyatakan membuka data untuk mendukung pemeriksaan Kejaksaan Agung.

“Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka,” ujar Sudaryono dalam keterangan resmi, Kamis (29/10/2026).

Perjanjian baru akan menggantikan dokumen sebelumnya. Penandatanganan elektronik direncanakan berlangsung bertahap mulai akhir Oktober 2026.

Verifikasi mencakup kelengkapan administrasi, status SPS 2, ketertiban laporan harian, serta kepastian bahwa SPPG tidak sedang dikenai penghentian sementara operasional.

Dalam pemberitaan ANTARA, SPS dijelaskan sebagai Surat Penetapan Sementara. Pemenuhan persyaratan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan sebelum SPPG melanjutkan tahapan pembaruan kerja sama.

Sudaryono turut menegaskan penolakan terhadap praktik percaloan, pemberian tip, dan pengadaan bermasalah. Pembenahan administrasi diarahkan untuk memperjelas tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG.

Selain pembaruan perjanjian, BGN menyebut insentif Rp2.000 dihitung berdasarkan setiap porsi yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat pada Hari Pelayanan Efektif.

Menurut BGN, perhitungannya mengacu pada berita acara serah terima serta Keputusan Kepala BGN Nomor 63527 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026.

Angka kelengkapan berkas tersebut merupakan potret administrasi pada 16 Oktober, bukan hasil akhir verifikasi seluruh SPPG. Perkembangan setelah tanggal itu masih memerlukan pembaruan data, termasuk jumlah perjanjian yang telah ditandatangani dan tindak lanjut bagi berkas yang belum lengkap.