InfoNusantara.id

Dari Daerah untuk Indonesia

Afni Pertanyakan Pembagian Hasil Migas, Siak Proyeksikan Penurunan DBH 70 Persen

Bupati Siak Afni Zulkifli meminta penjelasan formula DBH migas 2027. Pemkab memproyeksikan penurunan sekitar 70 persen di tengah tekanan anggaran.
Bupati Siak Afni Zulkifli

Siak, InfoNusantara.ID – Bupati Siak Afni Zulkifli meminta pemerintah pusat menjelaskan formula pembagian pendapatan minyak dan gas bumi.

Ia menyoroti tekanan keuangan daerah penghasil yang tetap harus membiayai pelayanan masyarakat serta menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga.

Pemkab Siak memproyeksikan penurunan DBH sekitar 70 persen pada 2027.

Publikasi resmi daerah merinci DBH bukan pajak atau sumber daya alam diperkirakan turun dari Rp139,15 miliar menjadi Rp40,98 miliar.

Penurunan terbesar berasal dari komponen minyak bumi, sekitar Rp95,48 miliar. Angka tersebut masih berupa proyeksi alokasi.

Dalam publikasi Pemkab Siak pada 1 Oktober 2026, Afni menyatakan akan mempertanyakan dasar pengurangan tersebut kepada Kementerian Keuangan.

Pemerintah daerah menyebut rancangan alokasi mengacu pada surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tertanggal 29 September 2026.

Kritik Afni juga menyoroti bagian yang diterima kabupaten penghasil. Namun, persentase pembagian perlu dijelaskan secara tepat agar tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh daerah hanya memperoleh 6,5 persen.

Berdasarkan penjelasan Kementerian Keuangan mengenai UU Nomor 1 Tahun 2022, DBH minyak bumi dari daratan dan laut hingga empat mil ditetapkan sebesar 15,5 persen. Kabupaten/kota penghasil mendapat bagian 6,5 persen, sedangkan sisanya dibagikan kepada provinsi, daerah berbatasan, daerah lain dalam provinsi, dan daerah pengolah.

Dasar perhitungannya adalah bagian negara setelah dikurangi pajak serta pungutan lainnya, bukan seluruh nilai produksi minyak. Karena itu, angka tersebut tidak tepat digeneralisasi sebagai pembagian seluruh penerimaan migas.

Tekanan anggaran Siak juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran tahun sebelumnya. Dalam laporan resmi November 2025, Pemkab mencatat tunda bayar tahun anggaran 2024 sebesar Rp326,94 miliar. Hingga 22 Oktober 2025, pembayaran telah mencapai Rp198,29 miliar. Data historis tersebut belum menunjukkan saldo kewajiban terkini.

Penjelasan langsung Kementerian Keuangan mengenai formula alokasi 2027 belum diperoleh dalam penyusunan naskah ini. Pembaruan juga diperlukan untuk memastikan besaran kurang bayar DBH dan kewajiban daerah yang masih harus diselesaikan.