InfoNusantara.id

Dari Daerah untuk Indonesia

Pemusnahan Ganja Berulang sejak 2023, Ke Mana Arah Strategi BNNP Aceh?

Pemusnahan ladang ganja berulang di Aceh Utara sejak 2023. Efektivitas anggaran dan strategi BNNP Aceh 2026 menjadi sorotan. (Grafis: InfoNusantara.ID)

INFONUSANTARA.ID – Ladang ganja dibakar, ribuan batang tanaman dimusnahkan, dan sejumlah terduga pelaku ditangkap. Namun, dari tahun ke tahun, tanaman terlarang itu kembali ditemukan di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Fenomena berulang ini menyisakan pertanyaan besar mengenai efektivitas pemberantasan narkotika. Mengapa wilayah yang telah berkali-kali menjadi sasaran operasi aparat masih menjadi lokasi penanaman ganja? Sejauh mana anggaran negara berhasil memutus mata rantai produksi narkotika di kawasan tersebut?

Penelusuran khusus IN-DEPTH REPORT InfoNusantara.ID terhadap publikasi Badan Narkotika Nasional (BNN), laporan operasi aparat, dan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2026 menemukan persoalan yang layak dievaluasi,

Operasi pemusnahan terus berlangsung, sementara hasil jangka panjang pencegahan penanaman kembali belum dapat diukur secara menyeluruh dari informasi yang tersedia.

Berdasarkan data RUP BNNP Aceh 2026 yang diperoleh redaksi, terdapat dua paket kegiatan terkait ladang ganja dengan total pagu Rp121.914.000.

Paket pertama adalah penyelidikan lahan ganja dan tanaman terlarang lainnya senilai Rp61.785.000, tercatat dengan kode RUP 42324908.

Paket kedua berupa pemusnahan lahan ganja dan tanaman terlarang lainnya sebesar Rp60.129.000, dengan kode RUP 42322970.

Kedua paket tersebut menggunakan mekanisme swakelola dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Anggaran itu memang disediakan untuk menunjang tugas pemberantasan.

Namun, persoalan yang perlu diuji bukan sebatas apakah ladang ganja berhasil dimusnahkan, melainkan apakah kegiatan tersebut disertai upaya yang efektif untuk mencegah aktivitas penanaman terulang.

Catatan operasi menunjukkan kawasan Teupin Reusep bukan lokasi baru dalam peta pemberantasan narkotika.

Pada 16 Agustus 2023, BNN RI bersama tim gabungan memusnahkan sekitar 4,5 hektare ladang ganja di 11 titik kawasan Teupin Reusep.

Operasi tersebut menyasar sekitar 21 ribu batang tanaman yang ditemukan melalui pemantauan udara dan penyelidikan lapangan.

Belum setengah tahun berlalu, pada 23 Januari 2024, BNN RI kembali melaksanakan pemusnahan di gampong yang sama.

Kali ini, sebanyak 22.864 batang ganja dengan perkiraan berat 10 ton dimusnahkan dari tiga titik lahan seluas sekitar dua hektare.

Operasi tersebut menunjukkan aparat mampu menemukan lokasi penanaman di kawasan perbukitan.

Namun, keberhasilan menemukan dan memusnahkan tanaman belum dengan sendirinya menjamin kawasan itu terbebas dari aktivitas serupa.

Pada 26 Mei 2025, personel Korem 011/Lilawangsa bersama aparat gabungan kembali memusnahkan sekitar empat hektare ladang ganja di kawasan Dusun Alue Ie Seuke dan Alue Garot, Gampong Teupin Reusep.

Tanaman tersebut dilaporkan ditemukan di antara vegetasi perkebunan, termasuk pohon pinang. Kondisi medan yang sulit dijangkau turut menjadi tantangan pengawasan aparat.

Memasuki 2026, rangkaian penemuan kembali terjadi.

Tanggal 18 Juni 2026, Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan memusnahkan sekitar dua hektare ladang ganja di dua titik Teupin Reusep dan mengamankan dua tersangka.

Selanjutnya, pada 13 Agustus 2026, kepolisian kembali mengungkap sekitar empat hektare ladang ganja yang tersebar di sembilan titik Dusun Alue Ie Mudek, masih dalam wilayah gampong tersebut.

Penemuan terbesar dalam rangkaian operasi yang ditelusuri redaksi terjadi pada 27 Oktober 2026.

BNNP Aceh bersama Polda Aceh, Satuan Brimob, dan Polres Lhokseumawe mengungkap ladang ganja seluas sekitar 18 hektare di Dusun Alue Garut dan Cot Mancang, Teupin Reusep.

Operasi yang melibatkan sekitar 90 personel gabungan tersebut juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penanaman ganja.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Dedy Tabrani, menyebutkan tanaman yang ditemukan memiliki tinggi sekitar satu hingga dua meter dengan perkiraan usia dua sampai empat bulan.

Rangkaian operasi selama empat tahun ini memperlihatkan satu kenyataan: aktivitas penanaman ganja masih ditemukan di gampong yang berulang kali menjadi sasaran pemberantasan.

Namun, belum ada bukti bahwa seluruh lokasi pemusnahan merupakan bidang tanah yang identik atau bahwa penanaman kembali dilakukan oleh kelompok yang sama. Penilaian tersebut membutuhkan data koordinat, penyelidikan kepemilikan lahan, serta penelusuran jaringan produksi.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika data operasi dibandingkan dengan program pemberdayaan alternatif yang telah direncanakan BNN.

Dalam publikasi resminya pada 2023, BNN menyebut Teupin Reusep sebagai salah satu kawasan sasaran Grand Design Alternative Development (GDAD), yakni pendekatan pemberdayaan masyarakat di wilayah rawan tanaman terlarang.

Program yang direncanakan untuk kawasan Lhokseumawe dan sekitarnya pada periode 2023–2027 tersebut mencakup edukasi, pembinaan masyarakat, pengembangan keterampilan usaha, rehabilitasi berbasis masyarakat, dan pemberantasan tanaman ilegal.

Pendekatan tersebut dimaksudkan agar masyarakat memiliki pilihan penghidupan yang sah dan berkelanjutan, sehingga ketergantungan terhadap budidaya tanaman terlarang dapat dikurangi.

Dalam data RUP BNNP Aceh 2026, redaksi juga menemukan tiga paket yang berkaitan dengan pendekatan pemberdayaan dan pemantauan kawasan rawan.

Paket pengembangan kapasitas masyarakat di kawasan rawan tanaman terlarang dianggarkan Rp51.719.000. Pemetaan sumber daya alam dan sumber daya manusia memperoleh pagu Rp10.469.000, sedangkan monitoring dan evaluasi pengembangan potensi masyarakat tercatat Rp2.835.000.

Total ketiga paket tersebut mencapai Rp65.023.000.

Jika digabungkan dengan anggaran penyelidikan dan pemusnahan ladang ganja Rp121.914.000, terdapat lima paket terkait penanganan kawasan tanaman terlarang dengan total pagu Rp186.937.000.

Akan tetapi, belum dapat dipastikan apakah seluruh kegiatan itu dilaksanakan di Teupin Reusep atau tersebar pada wilayah rawan lainnya. Redaksi juga belum memperoleh laporan capaian dan realisasi keuangan yang memungkinkan penilaian atas hasil program tersebut.

Secara keseluruhan, berkas RUP BNNP Aceh tahun 2026 yang ditelaah InfoNusantara.ID memuat 69 paket dengan total pagu Rp3.116.934.000.

Tiga paket bernilai besar dalam daftar tersebut berkaitan dengan keperluan perkantoran Rp635.700.000, pemeliharaan peralatan dan mesin Rp452.072.000, serta langganan daya dan jasa lainnya Rp398.100.000.

Totalnya mencapai Rp1.485.872.000, atau sekitar 47,67 persen dari nilai RUP yang diperoleh redaksi.

Perbandingan tersebut menggambarkan komposisi paket dalam berkas pengadaan, bukan keseluruhan pembiayaan pemberantasan narkotika.

Belanja perkantoran juga memiliki fungsi pendukung operasional yang berbeda dari kegiatan penyelidikan maupun pemusnahan.

Sebelumnya, Dedy Tabrani dalam pertemuan bersama wartawan pada 28 Oktober 2026 menyampaikan bahwa BNNP Aceh memiliki total anggaran sekitar Rp18 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16 miliar digunakan untuk gaji pegawai.

Sisa anggaran dibagi untuk kebutuhan operasional kantor serta kegiatan sosialisasi dan penindakan, dengan dana kegiatan yang disebut tersedia sekitar Rp1 miliar.

Dedy juga menyatakan bahwa dari lima kegiatan penindakan selama 2026, dua dibiayai negara, sedangkan tiga kegiatan lainnya menggunakan biaya sendiri.

Keterangan tersebut menambah kebutuhan akan penjelasan mengenai mekanisme pembiayaan operasi, terutama ketika pemberantasan ladang ganja melibatkan sejumlah instansi yang memiliki sumber anggaran berbeda.

Apakah pagu Rp121,91 juta dalam RUP digunakan untuk membiayai operasi pemusnahan ladang ganja sepanjang 2026? Berapa nilai yang telah direalisasikan? Apakah operasi di Teupin Reusep turut memperoleh pembiayaan BNN pusat, kepolisian, atau lembaga lain?

Pertanyaan itu penting agar angka anggaran tidak keliru dipahami sebagai total biaya seluruh operasi yang dilakukan aparat gabungan.

Lebih jauh, evaluasi program pemberdayaan juga diperlukan untuk menjawab apakah masyarakat sasaran telah memperoleh alternatif penghasilan yang memadai.

Publik membutuhkan informasi mengenai jumlah warga yang dibina, kelompok usaha yang terbentuk, keberlanjutan kegiatan ekonomi legal, serta perubahan luas lahan penanaman ganja dari tahun ke tahun.

Tanpa indikator tersebut, keberhasilan pemberantasan berpotensi lebih banyak terlihat dari jumlah tanaman yang dimusnahkan daripada kemampuan mencegah produksi ilegal kembali berlangsung.

Pemusnahan ladang ganja merupakan tindakan penegakan hukum yang diperlukan dan memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, tindakan penindakan perlu berjalan bersama pengawasan wilayah, pengungkapan jaringan pengendali, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

InfoNusantara.ID menilai penemuan berulang di Teupin Reusep layak menjadi dasar evaluasi terbuka atas strategi pemberantasan dan pencegahan narkotika.

BNNP Aceh, BNN RI, kepolisian, serta pemerintah daerah sesuai kewenangannya perlu menjelaskan apakah program yang berjalan telah menghasilkan penurunan penanaman ganja secara berkelanjutan.

Sebab, ukuran keberhasilan perang melawan narkoba bukan hanya berapa hektare ladang ganja yang berhasil dibakar, melainkan apakah jaringan produksi ilegal dapat diputus dan kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi lokasi penanaman.

 

 

Catatan Redaksi dan Disclaimer: Laporan ini disusun berdasarkan telaah RUP BNNP Aceh 2026 yang diperoleh hingga 29 Oktober 2026, publikasi resmi BNN RI, serta pemberitaan operasi aparat periode 2023–2026. Angka RUP merupakan pagu rencana, bukan bukti realisasi pembayaran. Operasi yang disebutkan dilaksanakan oleh berbagai instansi dan tidak seluruhnya dapat dikaitkan dengan anggaran BNNP Aceh. Belum ditemukan bukti bahwa keberulangan penanaman ganja disebabkan pembiaran yang disengaja, rekayasa operasi, atau penyalahgunaan dana. Redaksi membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers.