Gagal CPNS Tak Berarti Dipecat, 172 Ribu Guru Honorer Dapat Kabar Baik dari Pemerintah
JAKARTA, INFONUSANTARA.ID – Nasib ratusan ribu tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (ASN) mulai mendapatkan kejelasan menjelang peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan guru non-ASN yang tidak berhasil melewati seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027 tetap dapat menjalankan tugas mengajar.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rencana pemerintah menata status kepegawaian guru sekaligus mencegah terganggunya kegiatan belajar mengajar akibat perubahan aturan tenaga honorer.
Menurut Mu’ti, terdapat sekitar 172 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga Desember 2024.
Mereka akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027 untuk menjadi guru berstatus pegawai negeri sipil pemerintah pusat, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Namun, kegagalan dalam seleksi tidak otomatis mengakhiri pengabdian mereka di sekolah.
“Guru non-ASN tahun depan dapat ikut seleksi CPNS dan yang tidak lulus tes CPNS tetap menjadi guru non-ASN statusnya. Tidak kemudian mereka berhenti sebagai guru non-ASN,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Untuk memberikan kepastian hukum, Kemendikdasmen sedang berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam merumuskan regulasi perlindungan keberlanjutan tugas guru non-ASN.
Mu’ti menegaskan bahwa pengaturan tersebut diupayakan memiliki landasan hukum lebih kuat, tidak sekadar berupa surat edaran menteri.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pembayaran honorarium guru non-ASN melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kepastian bagi guru honorer, pemerintah mengumumkan rencana perubahan status 242.482 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Pengalihan tersebut direncanakan berlangsung tanpa seleksi ulang karena para guru yang bersangkutan sebelumnya telah mengikuti proses seleksi PPPK.
“Kebijakan kami yang tahun 2027 mulai diberlakukan, yaitu guru PPPK paruh waktu akan menjadi guru PPPK penuh waktu tanpa tes, sekali lagi tanpa tes ya,” tegas Mu’ti.
Dalam skema yang disiapkan, guru PPPK yang dialihkan juga akan berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat.
Meski demikian, pelaksanaannya masih membutuhkan kepastian administrasi, mekanisme pengalihan, dan penataan penempatan guru sesuai kebutuhan sekolah.
Mu’ti berharap kebijakan tersebut memberikan kepastian karier sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Pengumuman ini menjadi perhatian penting menjelang Hari Guru Nasional. Namun, realisasi kebijakan tetap bergantung pada penyelesaian regulasi serta petunjuk teknis yang disiapkan pemerintah.
