Dilaporkan Mawa atas Dugaan Perzinaan, Insanul Fahmi Membantah dan Singgung Masalah Rumah Tangga
JAKARTA, INFONUSANTARA.ID – Perselisihan antara Insanul Fahmi dan mantan istrinya, Wardatina Mawa, kembali menjadi perhatian setelah laporan dugaan perzinaan yang turut menyebut nama selebritas Inara Rusli dikabarkan segera memasuki tahap gelar perkara di Polda Metro Jaya.
Di tengah perkembangan tersebut, Insanul menepis tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menilai persoalan rumah tangga yang telah berujung perceraian itu menjadi semakin panjang karena terus diperdebatkan.
“Gak ada perzinaan,” kata Insanul kepada awak media, sebagaimana dikutip Rabu (28/10/2026).
Insanul mengaku ingin meninggalkan perselisihan masa lalu dan berfokus memperbaiki keadaan, terutama demi kepentingan anak.
“Ya udahlah yang penting Umma Afnan seneng ajalah. Fokus kita perbaiki ke depan aja,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pandangan bahwa konflik rumah tangganya telah berkembang melebihi persoalan pribadi yang sebenarnya.
Sementara itu, Wardatina Mawa sebelumnya mengungkapkan bahwa laporan yang diajukannya menunjukkan perkembangan setelah ditangani kepolisian.
Mawa menyebut penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
“Alhamdulillah sudah dapat titik terangnya ya, jadi untuk kasus ini sudah sampai tahap sebentar lagi gelar perkara,” ujar Mawa saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perzinaan yang menurut Mawa didukung rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Namun, keberadaan rekaman yang diserahkan pelapor tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana. Penilaian terhadap keaslian, isi, dan kekuatan pembuktiannya menjadi bagian dari proses hukum.
Pihak Inara Rusli sebelumnya juga membantah tuduhan perzinaan melalui kuasa hukumnya serta menyatakan bersedia mengikuti proses pemeriksaan.
Di luar perkara pidana, Insanul dan Mawa telah resmi bercerai setelah Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengabulkan gugatan perceraian pada 8 Juli 2026.
Majelis hakim menetapkan kewajiban nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan, selain nafkah iddah Rp30 juta dan mut’ah Rp46,2 juta.
Mawa berharap mantan suaminya tetap mengutamakan kebutuhan anak meskipun kondisi keuangan Insanul disebut belum sepenuhnya stabil.
Ia mengaku bersedia menerima pembayaran sesuai kemampuan sementara mantan suaminya, tetapi tetap berharap tanggung jawab tersebut dipenuhi.
Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan, belum ada konfirmasi resmi mengenai hasil gelar perkara maupun penetapan tersangka dalam laporan tersebut.
