419 Huntap Korban Erupsi Semeru Kosong, Pemkab Lumajang Telusuri Penyebabnya
LUMAJANG, INFONUSANTARA.ID – Ratusan rumah bantuan bagi penyintas erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Sebanyak 419 dari 1.951 unit hunian tetap (huntap) di kawasan Bumi Semeru Damai (BSD), Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, tercatat kosong.
Temuan tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Lumajang mengevaluasi pengelolaan hunian pascabencana yang dibangun menyusul erupsi besar Gunung Semeru pada 2021.
Berdasarkan pendataan pemerintah daerah, hanya 932 unit ditempati secara permanen oleh penyintas, sementara 32 unit dihuni ahli waris penerima bantuan.
Sebanyak 458 unit lainnya digunakan sebagai tempat tinggal sementara atau rumah singgah. Selain itu, 42 unit ditinggalkan penerima manfaat yang merantau ke luar daerah.
Persoalan pemanfaatan hunian juga ditemukan pada 41 unit yang dikontrakkan atau ditempati pihak lain. Sementara 27 unit digunakan sebagai posko perangkat daerah.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Lumajang, Ernowo Pujo Santoso, mengatakan pemerintah mempertimbangkan penertiban terhadap hunian yang tidak ditempati.
Namun, langkah tersebut belum dapat dilaksanakan sebelum pemeriksaan lapangan memastikan kondisi sebenarnya.
“Rencana kami dari Pemerintah Kabupaten Lumajang itu akan melakukan penertiban dengan menarik kembali unit-unit yang tidak ditempati tersebut. Namun, saat ini kami masih dalam proses verifikasi terkait kondisi riil di sana,” ujar Ernowo, Sabtu (24/10/2026).
Verifikasi melibatkan pemerintah desa, pengurus RT/RW, serta instansi terkait untuk memastikan alasan penerima bantuan meninggalkan rumah.
Ernowo mengungkapkan, persoalan ekonomi menjadi salah satu penyebab penyintas kesulitan menetap di kawasan relokasi.
Jarak hunian dari lokasi aktivitas ekonomi sebelumnya, terbatasnya peluang usaha, serta perputaran ekonomi yang belum optimal turut memengaruhi keputusan warga.
Di sisi lain, seluruh bangunan masih berstatus aset Pemkab Lumajang setelah diserahterimakan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Karena itu, pemerintah harus memastikan penggunaan hunian sesuai ketentuan tanpa mengabaikan kondisi sosial dan kebutuhan penyintas.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar menentukan kebijakan penataan, termasuk kemungkinan penarikan kembali hak penempatan rumah yang terbukti tidak dimanfaatkan.
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan keputusan penertiban terhadap unit tertentu.
