Roy Suryo dan Dokter Tifa Desak Jokowi Hadir Langsung di Persidangan Ijazah
JAKARTA, INFONUSANTARA.ID – Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan.
Dua terdakwa, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, sama-sama mendesak agar Jokowi dihadirkan langsung untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Desakan tersebut muncul di tengah proses persidangan yang berjalan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Kubu Roy Suryo menilai kehadiran Jokowi diperlukan untuk memperjelas pokok perkara sekaligus memungkinkan pengujian keterangan pelapor dan barang bukti dalam persidangan terbuka.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan permintaan tersebut setelah majelis hakim membacakan putusan sela pada Senin (19/10/2026).
Refly meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Jokowi dalam agenda pembuktian.
Pihaknya juga menginginkan dokumen ijazah yang menjadi pokok perdebatan dapat diperlihatkan di persidangan.
Roy Suryo turut mempertanyakan urutan pemeriksaan saksi. Menurut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, Jokowi sebagai pelapor seharusnya mendapat kesempatan memberikan keterangan sejak awal tahap pembuktian.
Namun, jaksa telah menyampaikan rencana menghadirkan tiga saksi terlebih dahulu, yakni Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati meminta jaksa memperhatikan usulan tim pembela demi efektivitas persidangan.
Dalam putusan sela sebelumnya, majelis hakim menyatakan perlawanan atau eksepsi Roy Suryo tidak dapat diterima. Dengan demikian, perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Sidang lanjutan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung Rabu (28/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, Dokter Tifa menyampaikan permintaan serupa setelah mengikuti persidangan pada Kamis (22/10/2026).
Ia mengaku telah berulang kali meminta agar Jokowi dihadirkan sejak persidangan perkaranya dimulai pada 2 Juli 2026.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, mengatakan pihaknya telah meminta majelis hakim menginstruksikan jaksa untuk memanggil Jokowi secara resmi.
Menurut Taufiq, kehadiran pelapor menjadi bagian penting dari proses pembuktian karena keterangannya dapat diuji melalui pertanyaan para pihak di persidangan.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya bersedia menghadiri persidangan untuk memberikan keterangan dan memperlihatkan dokumen ijazah.
Yakup menyampaikan kesiapan tersebut pada Juli 2026, meski waktu kehadirannya tetap bergantung pada agenda persidangan.
Universitas Gadjah Mada (UGM) juga telah berulang kali menegaskan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan yang lulus pada 1985. UGM menyatakan memiliki catatan akademik yang mendukung status kelulusannya.
Dengan demikian, perdebatan di persidangan tidak dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Kehadiran saksi, pemeriksaan dokumen, serta penilaian terhadap alat bukti menjadi kewenangan majelis hakim sesuai hukum acara pidana.
Hingga perkembangan persidangan yang diberitakan pada 22 Oktober 2026, belum terdapat konfirmasi mengenai tanggal pasti Jokowi akan memberikan keterangan langsung dalam kedua perkara tersebut.
