InfoNusantara.id

Dari Daerah untuk Indonesia

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp845 Juta dalam Belanja Pilkada KIP Aceh

BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp845,82 juta, terdiri atas perjalanan dinas Rp697,58 juta, jasa EO Rp139,84 juta, dan logistik Rp8,39 juta.
Rincian temuan BPK RI atas pengelolaan belanja Pilkada KIP Aceh Tahun Anggaran 2024 hingga Semester I 2025, meliputi kelebihan pembayaran Rp845,82 juta, denda keterlambatan Rp80,83 juta, serta perusahaan penyedia terkait. Sumber: LHP BPK tertanggal 24 November 2025, halaman 22, 25, dan 45–47.

BANDA ACEH, INFONUSANTARA.ID – Pemeriksaan kepatuhan BPK atas pengelolaan belanja Pilkada Aceh 2024 mencakup tahun anggaran 2024 hingga semester I 2025, sebagaimana tertuang dalam LHP resmi tertanggal 24 November 2025.

BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp845,82 juta, terdiri atas perjalanan dinas Rp697,58 juta, jasa EO Rp139,84 juta, dan logistik Rp8,39 juta.

Rincian penyedia EO: PT AMG Rp52,50 juta, PT AMI Rp45 juta, CV AC Rp12,39 juta, dan CV PA Rp29,95 juta.

Kekurangan penerimaan denda Rp80,83 juta juga ditemukan.

Status pemeriksaan: LHP telah diterbitkan. Saat pemeriksaan, Rp191,17 juta telah disetor, sedangkan Rp654,64 juta masih direkomendasikan untuk diproses. Status tindak lanjut terbaru belum terverifikasi.

Baca infografis lengkap INFONUSANTARA.ID, termasuk rincian penyedia dan temuan BPK halaman 22, 25, serta 45–47.

Catatan: Temuan audit bukan putusan pidana.