Singapura Dapat Jatah Gas Lebih Sedikit, Indonesia Kini Utamakan Kebutuhan Sendiri
JAKARTA, INFONUSANTARA.ID – Pemerintah Indonesia mulai mengurangi ekspor gas bumi ke Singapura sebesar 31 miliar British Thermal Unit per hari (BBTUD), terhitung sejak Sabtu (24/10/2026).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan pasokan energi nasional untuk memperkuat kebutuhan industri dan kelistrikan dalam negeri.
Pengurangan dilakukan terhadap dua sumber pasokan utama, yakni wilayah Natuna sebesar 15 BBTUD dan Sumatra sebanyak 16 BBTUD.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, memastikan penyesuaian ekspor tersebut hanya berlaku terhadap Singapura.
Keputusan itu disampaikan Djoko seusai menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto 2026 di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
“Mulai besok (Sabtu 24/10), kita kurangi ekspor gas ke Singapura. Dari Natuna 15 BBTUD, dari Sumatera 16 BBTUD,” ujar Djoko.
Ia menjelaskan, penyesuaian pasokan tidak diberlakukan terhadap negara lain karena jaringan pipa ekspor yang dimaksud terhubung langsung dengan Singapura.
Pengurangan tersebut sekaligus membuka ruang pemanfaatan gas untuk kebutuhan kelistrikan Batam, Bintan, dan sejumlah wilayah Sumatra.
Pemerintah juga mengarahkan kebijakan energi untuk mendukung pengembangan industri hilirisasi, khususnya sektor petrokimia yang membutuhkan kepastian ketersediaan gas sebagai bahan baku produksi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan rencana evaluasi terhadap komposisi pemanfaatan gas nasional.
Bahlil menyebut sekitar 70 persen produksi gas Indonesia saat ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik, sedangkan 30 persen lainnya dialokasikan bagi pasar ekspor.
Komposisi tersebut akan ditinjau kembali seiring meningkatnya kebutuhan energi dan bahan baku industri nasional.
Pemerintah juga membuka kemungkinan tidak memperpanjang sejumlah kontrak ekspor gas setelah mempertimbangkan kepentingan dalam negeri dan ketentuan kerja sama yang berlaku.
Meski demikian, pengurangan ekspor membutuhkan pengelolaan yang cermat agar tidak menimbulkan persoalan kontraktual maupun gangguan terhadap hubungan perdagangan energi dengan negara mitra.
Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada kesiapan jaringan distribusi, penyaluran pasokan, serta kemampuan industri nasional memanfaatkan tambahan gas secara produktif.
Dengan perubahan alokasi tersebut, pemerintah berharap sumber daya gas bumi dapat memberikan manfaat ekonomi lebih besar melalui kegiatan industri, pembangkitan listrik, dan penciptaan nilai tambah di dalam negeri.
