BPK Temukan Kelebihan Biaya Migas Aceh, Siapa Bertanggung Jawab Menuntaskan?
INFONUSANTARA.ID – Pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) Aceh kembali menjadi perhatian setelah sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pembebanan biaya operasi, pencadangan dana pemulihan lingkungan, dan kewajiban kontraktor dibandingkan dengan laporan kinerja terbaru Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
BPK menemukan kelebihan pembebanan cost recovery sebesar US$6,17 juta dan Rp361,23 juta pada PT Pema Global Energi (PGE) dan Triangle Pase Inc (TPI). Pemeriksaan periode 2021–2023 itu juga mengungkap kekurangan pencadangan dana pemulihan lingkungan sebesar US$18,86 juta pada tiga kontraktor hingga akhir 2023.
Persoalan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024, yang mencakup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPMA, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Secara keseluruhan, BPK mencatat delapan temuan dengan 10 permasalahan, meliputi tiga kelemahan sistem pengendalian intern dan tujuh persoalan ketidakpatuhan senilai Rp263,36 miliar.
Nilai tersebut merupakan agregasi permasalahan pemeriksaan, bukan otomatis kerugian negara yang telah ditetapkan.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan biaya eksplorasi, pengembangan, produksi, administrasi, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak tepat diperhitungkan sebagai cost recovery.
Pengeluaran pengeboran Sumur Arun A-72A dan Rayeu C-1A oleh PGE juga disorot karena belum didukung bukti pengeluaran memadai.
Sementara pada TPI, BPK menemukan persoalan pembebanan biaya eksplorasi yang belum sesuai mekanisme kontrak berbasis plan of development (POD).
BPK turut mengidentifikasi potensi kelebihan pembebanan US$2,35 juta pada proyek pengeboran Sumur Pengembangan BP-1 terkait biaya aset berwujud yang belum memenuhi ketentuan pengakuan biaya.
Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri ESDM menginstruksikan Kepala BPMA melakukan koreksi biaya dan memperkuat pemeriksaan dokumen pendukung.
Persoalan berikutnya menyangkut dana abandonment and site restoration (ASR), yakni dana yang dicadangkan untuk pemulihan lingkungan setelah operasi migas berakhir.
Dalam Laporan Kinerja BPMA 2025, total pencadangan ASR dilaporkan mencapai US$24,635 juta, terdiri atas Blok A Aceh US$4,72 juta, Wilayah Kerja B US$19,895 juta, dan Wilayah Kerja Pase sekitar US$20.229.
Namun, laporan yang sama masih mencatat kewajiban tertentu pada masing-masing kontraktor.
PGE dilaporkan memiliki piutang ASR sebesar US$2 juta, terdiri atas kekurangan pembayaran semester II 2024 sebesar US$500.000 dan tagihan semester I 2025 sebesar US$1,5 juta.
Sementara itu, TPI tercatat memiliki kekurangan pencadangan sekitar US$804.273, mencakup kewajiban periode sebelumnya dan semester II 2025.
Angka tersebut menggambarkan posisi dalam laporan 2025. Status penyelesaiannya pada Oktober 2026 belum dapat dipastikan dari dokumen yang ditelaah.
Selain itu, pemeriksaan BPK sebelumnya mencatat kewajiban overlifting PT Medco E&P Malaka sebesar US$1,44 juta dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan TPI sebesar Rp3,98 miliar, berikut denda sedikitnya Rp1,08 miliar.
Dalam perkembangan lain, Laporan Kinerja BPMA 2025 mencatat pendapatan kotor migas mencapai US$147,508 juta, sedangkan cost recovery sebesar US$119,158 juta.
Besarnya pembebanan biaya tersebut bukan bukti penyimpangan baru, tetapi memperlihatkan pentingnya pengawasan atas pengeluaran kontraktor.
Perbandingan laporan juga menemukan perbedaan angka penerimaan minyak. LHP BPK SKK Migas 2025 mencatat US$40,73 juta pada kolom BPMA, sedangkan laporan BPMA menyajikan US$39,397 juta.
Selisih aritmetis US$1,333 juta itu memerlukan rekonsiliasi karena dasar pelaporannya belum dipastikan sama.
Kini, kepemimpinan Kepala BPMA Mawardi Nur menghadapi agenda penguatan pengawasan sekaligus peningkatan produksi migas Aceh.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya berapa besar migas yang dihasilkan, tetapi sejauh mana rekomendasi BPK telah dituntaskan, biaya dikoreksi, dan kewajiban kontraktor diselesaikan.
Temuan historis tersebut tidak otomatis menjadi tanggung jawab pribadi pimpinan baru. BPMA dan kontraktor terkait tetap perlu diberikan kesempatan menjelaskan perkembangan penyelesaian berdasarkan dokumen resmi.
