InfoNusantara.id

Dari Daerah untuk Indonesia

Denny Indrayana Walk Out dari Sidang Suket Gibran, PTUN Tolak Pencabutan Gugatan

ILUSTRASI INFONUSANTARA.ID – Suasana persidangan sengketa surat penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN Jakarta. Denny Indrayana dan tim kuasa hukum melakukan walk out setelah permohonan pencabutan gugatan tidak dikabulkan, Kamis (29/10/2026).

JAKARTA, INFONUSANTARA.ID – Persidangan sengketa surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berlangsung tegang. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama tim penggugat memilih meninggalkan ruang sidang setelah permohonan pencabutan gugatan tidak dikabulkan majelis hakim.

Peristiwa tersebut terjadi dalam sidang lanjutan perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT, Kamis (29/10/2026).

Denny menyatakan keputusan mengajukan pencabutan gugatan dilatarbelakangi kekecewaan terhadap pihak tergugat, yakni pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang menurutnya belum menghadirkan dokumen pokok penerbitan suket Gibran.

Dokumen yang dipersoalkan meliputi Certificate of Attendance, transkrip nilai, serta bukti pendaftaran atau enrollment dari UTS Insearch, Australia.

Menurut Denny, pihaknya telah berulang kali meminta dokumen tersebut ditunjukkan untuk menguji dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan.

Permintaan itu disebut telah disampaikan melalui persidangan, termasuk kepada majelis hakim.

Namun, Denny menilai tambahan bukti yang diserahkan pihak tergugat belum menjawab persoalan utama karena sebagian besar berupa peraturan perundang-undangan.

“Hari ini saya dan tim kuasa hukum mencabut gugatan dan walk out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulis Denny melalui media sosialnya.

Persoalan kemudian berkembang ketika pihak tergugat dan kuasa hukum Gibran selaku tergugat intervensi menyatakan keberatan terhadap permohonan pencabutan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Rahmadi menjelaskan bahwa pencabutan gugatan setelah tergugat menyampaikan jawaban harus memperoleh persetujuan dari pihak tergugat.

Karena persetujuan tersebut tidak diberikan, majelis hakim menyatakan permohonan pencabutan gugatan tidak dapat dikabulkan.

Keputusan itu membuat Denny dan timnya meninggalkan persidangan sebagai bentuk protes terhadap proses pembuktian yang mereka nilai belum memberikan kejelasan.

Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menilai tindakan penggugat menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalani proses peradilan.

Pihaknya meminta perkara tetap diperiksa melalui mekanisme hukum acara yang berlaku.

Rullyandi juga menyatakan bahwa penggugat semestinya membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya, bukan menghentikan proses persidangan ketika pembuktian masih berlangsung.

Sengketa tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan pendidikan Gibran.

Gugatan yang didaftarkan pada 15 Juli 2026 itu meminta PTUN menyatakan keputusan administrasi tersebut batal atau tidak sah.

Perkara ini turut menjadi perhatian publik karena dokumen penyetaraan pendidikan Gibran berkaitan dengan persyaratan administratif pencalonannya dalam Pemilihan Presiden 2024.

Meski demikian, belum dikabulkannya permohonan pencabutan tidak berarti pengadilan telah memutus keabsahan surat penyetaraan tersebut.

Pemeriksaan pokok sengketa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan bukti, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum acara.