Dedi Dorong Pilkades Tanpa Kertas Seluruh Jabar, Bidik Penghematan Biaya Pemilihan
Bandung, InfoNusantara.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong seluruh desa di wilayahnya menerapkan pemilihan kepala desa (pilkades) secara elektronik atau e-voting untuk mempercepat penghitungan suara dan menekan biaya penyelenggaraan.
Dorongan itu memiliki cakupan lebih luas daripada rencana pelaksanaan 2026. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat menyebut program tahun ini mencakup 565 desa di enam kabupaten. Angka tersebut merupakan cakupan rencana, bukan jumlah desa yang seluruhnya telah menyelesaikan pemilihan.
“Semua desa yang ada di Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan pilkadesnya dengan metodologi e-voting,” kata Dedi dalam keterangan Rabu (28/10/2026).
Menurut Dedi, pemungutan suara elektronik dapat memangkas waktu tunggu penghitungan karena tidak menggunakan surat suara kertas.
Ia berharap hasil pemilihan dapat diketahui segera setelah pemungutan suara berakhir.
Dedi mengaitkan langkah tersebut dengan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Digitalisasi pilkades diharapkan mendukung pemerintahan desa yang lebih cepat sekaligus memperkuat peran desa dalam pembangunan.
Adapun enam kabupaten dalam rencana pilkades digital 2026 adalah Bekasi, Cianjur, Sumedang, Karawang, Subang, dan Ciamis.
DPMDesa Jabar menyebut persiapan mencakup sosialisasi serta simulasi bagi operator desa dan panitia pemilihan. Dukungan juga diberikan melalui pengelolaan situs desa untuk menyediakan informasi kependudukan dan pemilih sejak sebelum pemungutan suara.
Meski menggunakan perangkat elektronik, pilkades digital tetap mengharuskan pemilih datang langsung ke tempat pemungutan suara (TPS). Laman resmi DPMDesa menjelaskan bahwa pemilih harus tercatat dalam daftar pemilih tetap dan menjalani verifikasi identitas menggunakan KTP elektronik.
Tahapan persiapannya meliputi penyiapan regulasi, pemutakhiran data penduduk, pelatihan, dan simulasi. Dengan demikian, penggunaan teknologi tetap disertai proses administrasi serta pengawasan penyelenggara.
Namun, sumber yang diperiksa belum merinci tenggat penerapan di seluruh desa maupun total penghematan anggaran untuk cakupan tersebut. Manfaat efisiensi masih perlu dibedakan dari realisasi penghematan yang dapat dibuktikan melalui laporan pelaksanaan dan belanja.
