InfoNusantara.id

Dari Daerah untuk Indonesia

MA Tolak Kasasi Sengketa Pembina MIM Langsa, Kuasa Hukum Siapkan Pelaksanaan Putusan

Mahkamah Agung menolak kasasi sengketa pembina Yayasan MIM Langsa melalui Putusan 435 K/TUN/2026. Kuasa hukum menyiapkan pelaksanaan putusan.
Kuasa hukum Muslihah IT dan Zuhrah IT, Rasminta Sembiring, menyampaikan keterangan mengenai putusan MA Nomor 435 K/TUN/2026 yang menolak kasasi Yayasan MIM Langsa, Selasa (27/10/2026).

BANDA ACEH, INFONUSANTARA.ID – Sengketa kepengurusan Yayasan Madrasah Islam Moderen (MIM) Langsa memasuki tahap baru.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dalam perkara perubahan susunan pembina yayasan tersebut, membuka jalan bagi pihak penggugat untuk mengupayakan pelaksanaan putusan melalui mekanisme pengadilan.

Penolakan kasasi itu tercatat dalam Putusan MA Nomor 435 K/TUN/2026, yang diputus pada 8 September 2026.

Perkara tersebut melibatkan Muslihah IT dan Zuhrah IT sebagai penggugat, Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai tergugat, serta Yayasan MIM sebagai pihak intervensi.

Kuasa hukum Muslihah dan Zuhrah, Rasmita Sembiring, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan menyusul putusan kasasi tersebut.

Kepada wartawan, Selasa (27/10/2026), Rasmita menjelaskan sengketa bermula dari perubahan komposisi pembina yayasan yang sebelumnya berjumlah empat orang menjadi enam orang.

Menurutnya, penambahan tersebut dipersoalkan karena dilakukan melalui rapat gabungan ketika organ pembina yayasan masih terbentuk.

Perselisihan kemudian berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan objek gugatan berupa tiga keputusan administrasi Menteri Hukum tertanggal 13 Januari 2025.

Ketiga keputusan itu masing-masing bernomor AHU-AH.01.06-0001904, AHU-AH.01.06-0001987, dan AHU-0000035.AH.01.05.Tahun 2025.

Pada 6 November 2025, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan melalui Putusan Nomor 173/G/2025/PTUN.JKT.

Putusan tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding melalui perkara Nomor 337/B/2025/PT.TUN.JKT, yang diputus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada 4 Februari 2026.

Upaya kasasi akhirnya ditolak MA pada 8 September 2026.

Rasmita berpandangan bahwa mekanisme penambahan pembina yang disengketakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Yayasan.

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan keabsahan mekanisme pengangkatan pembina yayasan.

Ia menyatakan susunan organ yayasan semestinya kembali mengacu pada dokumen pendirian dan perubahan yang sah, termasuk akta tahun 2017.

Namun, konsekuensi administratif mengenai susunan organ yayasan tetap harus mengacu pada amar putusan lengkap dan pelaksanaannya oleh instansi berwenang.

“Yang kami inginkan adalah masyarakat mengetahui hasil putusan Mahkamah Agung. Kami juga berharap jangan sampai persoalan ini berdampak pada pengelolaan yayasan dan kegiatan pendidikan yang selama ini berjalan,” ujar Rasmita.

Tim kuasa hukum kini menyiapkan langkah melalui PTUN Jakarta untuk memastikan tindak lanjut terhadap keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa.

Rasmita juga mengajak seluruh pihak menyelesaikan persoalan secara tertib dengan tetap mengutamakan keberlangsungan kegiatan pendidikan.

“Kami berharap semua pihak dapat menurunkan ego, kembali pada ketentuan hukum, dan menghormati proses yang sudah berjalan,” katanya.

Sementara itu, tanggapan pihak Suraiya, Balkis, maupun Kementerian Hukum mengenai langkah yang akan ditempuh setelah putusan kasasi belum diperoleh dalam bahan konfirmasi yang diterima redaksi.