InfoNusantara.id

Dari Daerah untuk Indonesia

Polemik Ijazah Gibran Meluas, PDIP Buka Dialog dengan PKS, Bareskrim Bergerak

Polemik ijazah Gibran meluas ke DPR dan Bareskrim. PDIP membuka dialog dengan PKS, sementara penyidik menindaklanjuti dugaan pemalsuan suket pendidikan.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

JAKARTA, INFONUSANTARA.ID – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki ruang politik nasional.

PDI Perjuangan membuka peluang komunikasi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sementara Bareskrim Polri menindaklanjuti pengaduan dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Dua perkembangan tersebut berlangsung setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pertimbangan hukum mengenai dokumen pendidikan Gibran dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan partainya bersedia berdialog dengan PKS untuk membahas langkah konstitusional terkait polemik tersebut.

“Ya, kami membuka ruang untuk dialog,” ujar Hasto kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Hasto menilai persoalan persyaratan pencalonan wakil presiden perlu mendapat perhatian karena menyangkut etika, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Sebelumnya, Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf meminta fraksinya di DPR mengkaji aspirasi masyarakat mengenai penggunaan hak angket.

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyatakan komunikasi dengan fraksi-fraksi lain menjadi langkah awal sebelum partainya menentukan sikap kelembagaan.

Wacana penggunaan hak angket belum berarti DPR telah memutuskan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, pengusulannya membutuhkan sedikitnya 25 anggota dari lebih dari satu fraksi dan harus memperoleh persetujuan rapat paripurna sesuai ketentuan.

Hak angket juga tidak otomatis menghasilkan pemberhentian wakil presiden karena mekanisme pemberhentian pejabat negara diatur melalui tahapan konstitusional tersendiri.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dilaporkan menggelar perkara khusus pada Rabu (21/10/2026) terkait pengaduan dugaan pemalsuan dan penggunaan surat penyetaraan pendidikan Gibran.

Tim advokasi pelapor, melalui Syamsir Jalil dan Ahmad Khozinuddin, menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut pengaduan tersebut.

Menurut pihak pelapor, sejumlah dokumen telah disampaikan kepada penyidik, termasuk salinan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan pendapat hukum dari akademisi.

Namun, pelaksanaan gelar perkara dan pemeriksaan pelapor tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun keterlibatan pihak yang diadukan.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan setingkat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan tersebut tidak menyatakan Gibran terbukti memalsukan dokumen atau membatalkan jabatannya sebagai wakil presiden.

Gibran sebelumnya menyatakan menghormati proses di MK dan menegaskan dirinya telah melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.

“Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah,” kata Gibran di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Perkembangan di parlemen dan Bareskrim kini menempatkan polemik dokumen pendidikan tersebut dalam dua jalur berbeda, yakni pengawasan politik dan penanganan pengaduan hukum.

Keduanya tetap memerlukan proses pembuktian, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.