InfoNusantara.id

Dari Daerah untuk Indonesia

Polri Larang Total Vape, Anggota Ketahuan Mengisap Rokok Elektrik Terancam Sanksi

Ilustrasi perangkat vape atau rokok elektrik. Polri resmi melarang seluruh anggota dan ASN kepolisian menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja, melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang berlaku sejak 30 Oktober 2026. FOTO: Ilustrasi.

JAKARTA, INFONUSANTARA.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh anggota dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian menggunakan rokok elektrik atau vape.

Larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk ketika personel berada di luar jam dinas.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang resmi berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika cair yang berpotensi disamarkan melalui perangkat vape.

Menurutnya, perkembangan peredaran narkoba kini semakin kompleks. Perangkat rokok elektrik yang terdiri atas alat, kartrid, dan cairan dapat disalahgunakan untuk mengonsumsi maupun mengedarkan zat terlarang.

Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian karena cairan vape yang mengandung narkotika tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata dari cairan biasa.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah dimasukkan dalam Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Polri menilai pelarangan vape di lingkungan internal merupakan langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat kedisiplinan personel.

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Markas Besar Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor.

Personel yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Johnny menegaskan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap masyarakat. Kepolisian juga harus membangun komitmen pencegahan dari dalam institusi.

Melalui kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel mampu menunjukkan disiplin, integritas, dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memerangi penyalahgunaan narkotika secara berkelanjutan.

Penerapan larangan vape diharapkan dapat memperkuat pengawasan internal serta mendorong terciptanya lingkungan kerja kepolisian yang lebih disiplin dan profesional.