Kredit Rp40 Triliun ke Grup Haji Isam Disorot, OJK Didesak Periksa Bank Mandiri
JAKARTA, INFONUSANTARA.ID – Fasilitas kredit senilai Rp40 triliun yang diberikan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Jhonlin Baratama, perusahaan dalam kelompok usaha pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, kembali menuai sorotan.
Besarnya pembiayaan tersebut memunculkan desakan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa secara mendalam dasar persetujuan kredit, kecukupan agunan, serta potensi risiko terhadap kesehatan keuangan bank pelat merah itu.
Desakan disampaikan pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah Makassar, Sutardjo Tui, yang menilai pemberian fasilitas kredit bernilai puluhan triliun rupiah harus didukung analisis risiko yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Sutardjo, OJK perlu meminta penjelasan langsung dari manajemen Bank Mandiri mengenai pertimbangan pemberian fasilitas pembiayaan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Jhonlin.
“Bank Mandiri mesti dipanggil sama OJK. Apa pertimbangan kamu kasih kredit triliunan ke Haji Isam?” ujar Sutardjo, sebagaimana diberitakan Fajar.co.id, Rabu (28/10/2026).
Sutardjo menilai penggunaan saham sebagai salah satu jaminan kredit perlu mendapat perhatian khusus karena nilainya dapat berubah mengikuti pergerakan pasar.
Ia mempertanyakan bagaimana bank menentukan nilai agunan dan mengukur kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran apabila terjadi tekanan terhadap bisnis maupun harga saham.
Persoalan lainnya menyangkut konsentrasi pembiayaan. Sutardjo berpandangan bahwa kredit bernilai besar dapat dipertimbangkan melalui skema pembiayaan bersama atau sindikasi sejumlah bank untuk membagi risiko.
Menurutnya, keterlibatan lebih dari satu lembaga keuangan juga memungkinkan proses pemantauan kondisi usaha debitur dilakukan bersama.
Sutardjo turut mengaitkan persoalan tersebut dengan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menilai perhatian terhadap pembiayaan korporasi besar semestinya diimbangi kebijakan yang memperluas akses kredit bagi pelaku usaha kecil.
Sebelumnya, Bank Mandiri telah memberikan klarifikasi melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (26/10/2026).
Manajemen perseroan mengungkapkan bahwa fasilitas kredit untuk PT Jhonlin Baratama memiliki plafon Rp40 triliun. Namun, dana yang telah digunakan baru mencapai Rp17 triliun.
Bank Mandiri menyatakan pembiayaan tersebut diperuntukkan bagi pengembangan usaha, belanja modal, serta kebutuhan pendanaan kelompok usaha Jhonlin di industri batu bara dan sektor pendukungnya.
Senior Vice President Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menjelaskan bahwa persetujuan kredit telah mempertimbangkan prospek bisnis, kinerja keuangan, dan kemampuan debitur melakukan pembayaran kembali.
Perseroan juga membantah bahwa fasilitas tersebut ditujukan untuk aktivitas perdagangan saham.
Mengenai jaminan, Bank Mandiri menegaskan agunan tidak hanya berupa saham. Fasilitas tersebut turut dijamin aset tetap, aset tidak tetap, serta rekening perusahaan.
Saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) termasuk dalam agunan tambahan yang disebut sebagai sumber pelunasan sekunder.
Manajemen Bank Mandiri mengklaim rasio cakupan agunan atau collateral coverage ratio tetap berada pada kisaran 150 persen setelah memperhitungkan risiko perubahan harga saham.
Bank juga menyatakan telah menyiapkan mekanisme penambahan jaminan apabila nilai agunan mengalami penurunan hingga tidak memenuhi persyaratan kredit.
Meski klarifikasi telah disampaikan, Sutardjo menilai pemeriksaan regulator tetap penting untuk memastikan seluruh aspek pembiayaan benar-benar memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh pernyataan resmi OJK yang memastikan adanya pemeriksaan khusus terhadap fasilitas kredit tersebut sebagai tindak lanjut atas desakan Sutardjo.
