Faldo Bela Jalur Pendidikan Gibran, Guntur Pertanyakan Proses Penyetaraan Ijazah
Jakarta, InfoNusantara.ID – Faldo Maldini dan Guntur Romli berbeda pandangan mengenai polemik penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Faldo menyoroti dampaknya terhadap lulusan luar negeri, sedangkan Guntur mempertanyakan transparansi dan kesetaraan pelayanan administrasi.
Perdebatan mencakup proses penyetaraan yang disebut berlangsung sehari.
Dalam keterangan Kemendikdasmen di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan dan penerbitan surat memang bertanggal sama, 6 Agustus 2019. Namun, kesamaan tanggal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perlakuan istimewa.
Dalam pemberitaan Warta Ekonomi pada 27 Oktober 2026, Ketua DPP PSI Faldo Maldini mengingatkan agar polemik tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran bagi anak muda yang mengambil pendidikan melalui jalur serupa.
“Banyak kok kader PDIP dan PKS yang ikut jalur pathway seperti Mas Gibran,” kata Faldo, sebagaimana dikutip media tersebut.
Juru Bicara PDIP Guntur Romli menilai persoalannya terletak pada penerapan aturan.
Ia juga menduga Gibran memperoleh keistimewaan dalam proses penyetaraan. Tuduhan itu merupakan pandangan Guntur, bukan kesimpulan resmi mengenai pelanggaran administrasi.
Sebagai konteks, Kemendikdasmen melalui Gogot Suharwoto menjelaskan kepada MK bahwa penilaian dilakukan terhadap keseluruhan riwayat pendidikan Gibran.
Hasil belajar dari Singapura dan Australia dinilai memiliki kesesuaian dengan bidang akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Kementerian juga menegaskan surat penyetaraan merupakan hasil penilaian padanan pendidikan, bukan penerbitan ijazah atau tanda kelulusan dari sekolah Indonesia.
Sementara itu, dalam pertimbangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak mendapatkan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SLTA Gibran.
Namun, amar putusan pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Mahkamah tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
Klaim pembanding durasi pelayanan serta dasar dugaan keistimewaan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Tanggapan langsung Gibran atau perwakilannya atas pernyataan terbaru Guntur belum diperoleh dalam penyusunan naskah ini.
