InfoNusantara.id

Dari Daerah untuk Indonesia

Emas Antam Naik Rp20.000, Selisih Harga Jual dan Buyback Rp205.000

Jakarta, InfoNusantara.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp20.000 menjadi Rp2.570.000 untuk pecahan satu gram pada Rabu (28/10/2026), dibandingkan Rp2.550.000 pada perdagangan sebelumnya.

Harga pembelian kembali atau buyback juga meningkat Rp20.000 menjadi Rp2.365.000 per gram. Dengan demikian, selisih harga pembelian pecahan satu gram dan buyback mencapai Rp205.000, sebelum memperhitungkan biaya atau potongan transaksi yang berlaku.

Kenaikan kedua harga tersebut perlu dibedakan. Harga pembelian merupakan biaya memperoleh emas dari penjual, sedangkan buyback merupakan acuan ketika pemilik menjual kembali emasnya.

Selisih keduanya menjadi salah satu pertimbangan dalam menghitung hasil transaksi. Kenaikan harga harian tidak otomatis membuat seluruh pemilik emas memperoleh keuntungan karena harga pembelian awal setiap orang berbeda.

Berdasarkan rangkuman Katadata yang merujuk harga Logam Mulia untuk acuan Graha Dipta/Pulogadung, berikut harga dasar per batang pada 28 Oktober 2026. Angka dalam tabel belum mencakup tambahan biaya transaksi.

Pecahan
Harga dasar
0,5 gram
Rp1.335.000
1 gram
Rp2.570.000
2 gram
Rp5.080.000
3 gram
Rp7.595.000
5 gram
Rp12.625.000
10 gram
Rp25.195.000
25 gram
Rp62.862.000
50 gram
Rp125.645.000
100 gram
Rp251.212.000
250 gram
Rp627.765.000
500 gram
Rp1.255.320.000
1.000 gram
Rp2.510.600.000
Harga pecahan 10 gram tercatat Rp25.195.000 dalam rangkuman tersebut, berbeda dari angka Rp24.195.000 pada bahan awal. Harga ini juga sejalan dengan daftar yang dipublikasikan Cermati.

Selain harga, pembeli perlu memperhatikan ketentuan perpajakan sesuai jenis transaksi dan status pihak yang bertransaksi. Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen tidak dapat digeneralisasi berlaku untuk seluruh pembelian oleh masyarakat.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan adanya pengecualian pemungutan bagi konsumen akhir dalam ketentuan perpajakan emas. Karena itu, total pembayaran sebaiknya mengacu pada rincian transaksi dan penerapan ketentuan yang sesuai.

Harga dapat berubah mengikuti pembaruan penjual. Masyarakat perlu memastikan kembali harga, lokasi butik, serta nilai bersih yang dibayarkan atau diterima sebelum transaksi.