MA Batalkan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Gerindra Tegaskan Tetap Kawal Prabowo-Gibran
JAKARTA, INFONUSANTARA.ID – Partai Gerindra menegaskan dukungan politik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap solid meskipun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyatakan partainya menghormati keputusan lembaga peradilan sebagai bagian dari prinsip independensi kekuasaan kehakiman.
“Kita mengetahui bahwa kekuasaan kehakiman itu independen. Jadi Partai Gerindra menghormati kekuasaan kehakiman yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung,” ujar Kamrussamad, Jumat (30/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi atas gugatan terhadap surat penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran.
Putusan yang dijatuhkan pada 30 Oktober 2026 itu membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan pemohon kasasi, Subhan Palal.
Menanggapi anggapan bahwa partai koalisi membiarkan Gibran menghadapi persoalan hukum sendirian, Kamrussamad menegaskan komitmen Gerindra tidak berubah.
“Bagi kami Partai Gerindra, kami telah mencalonkan, telah memperjuangkan, dan akan terus mengawal Prabowo-Gibran. Ini adalah komitmen kami,” katanya.
Menurutnya, stabilitas politik menjadi faktor penting bagi pemerintah untuk menjalankan agenda pembangunan nasional, termasuk kebijakan ekonomi yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945.
Kamrussamad juga menekankan bahwa kepentingan bangsa dan negara harus menjadi pertimbangan utama dalam menghadapi dinamika hukum maupun politik.
Terkait langkah politik setelah putusan MA, ia menyebut keputusan strategis berada di tangan pimpinan tertinggi Partai Gerindra.
Sementara itu, konsekuensi hukum putusan terhadap dokumen penyetaraan pendidikan Gibran perlu dibedakan dari persoalan kedudukannya sebagai wakil presiden.
Hingga kini, putusan tersebut tidak dengan sendirinya mengakhiri masa jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
