Refleksi Sumpah Pemuda, Kematangan Demokrasi, dan Nurani Bangsa
Oleh: Muliadi Saleh
Esais Reflektif | Arsitek Kesadaran
ADA perbedaan mendasar antara bangsa yang tersadar dan bangsa yang berkesadaran. Bangsa yang tersadar biasanya baru membuka mata ketika krisis mengguncang, ketidakadilan melukai, atau janji kekuasaan kehilangan maknanya. Sementara bangsa yang berkesadaran tidak menunggu keadaan memburuk untuk memperbaiki diri. Ia memiliki kepekaan membaca perubahan zaman, keberanian mengakui kekeliruan, serta kedewasaan menjaga agar kekuasaan tidak berjalan menjauh dari nurani dan amanat konstitusi.
Peringatan 98 tahun Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026 menghadirkan ruang perenungan yang lebih luas daripada sekadar mengenang peristiwa sejarah. Di tengah berbagai persoalan kebangsaan, semangat persatuan yang diwariskan generasi 1928 kembali diuji oleh pertanyaan mendasar: apakah negara telah tumbuh menjadi rumah bersama yang benar-benar menjamin keadilan, martabat, dan harapan seluruh rakyatnya?
Pertanyaan itu menemukan relevansinya melalui gerakan #IndonesiaSadar yang disuarakan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama Komite Selamatkan Daulat Rakyat (Komite SADAR). Melalui seruan “Tepati atau Pergi”, gerakan tersebut menyampaikan kegelisahan terhadap sejumlah persoalan nasional, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, arah penggunaan anggaran, akses pendidikan, pemberantasan korupsi, hingga perlindungan kebebasan sipil dan hak asasi manusia.
Seruan tersebut merupakan ekspresi kritik yang patut dibaca dalam kerangka kehidupan demokrasi. Di dalam negara yang menghormati kedaulatan rakyat, perbedaan pandangan seharusnya membuka ruang percakapan, bukan memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.
Sumpah Pemuda 1928 lahir dari keberanian melampaui batas identitas kedaerahan. Para pemuda dari berbagai latar belakang menemukan kesadaran bahwa masa depan hanya dapat dibangun melalui persatuan. Mereka tidak sekadar merumuskan ikrar bertumpah darah, berbangsa, dan menjunjung bahasa persatuan Indonesia. Mereka sedang menanamkan fondasi moral tentang kebersamaan, pengorbanan, dan tanggung jawab terhadap nasib bangsa.
Hampir seabad kemudian, tantangan Indonesia tentu berbeda. Penjajahan dalam bentuk kolonialisme telah berakhir, tetapi perjuangan mewujudkan keadilan sosial, pemerataan kesempatan, kebebasan, dan pemerintahan yang berintegritas belum kehilangan relevansinya.
Persatuan tidak boleh berhenti sebagai slogan yang dibacakan dalam upacara kenegaraan. Ia harus hadir dalam keputusan anggaran, pelayanan publik, penegakan hukum, dan keberpihakan terhadap warga yang paling membutuhkan perlindungan.
Bangsa yang berkesadaran memahami bahwa persoalan nasional tidak selalu berdiri sendiri. Kebakaran hutan dan lahan, misalnya, bukan semata urusan memadamkan api. Di dalamnya terdapat persoalan tata kelola lingkungan, pengawasan penggunaan lahan, keberanian menegakkan hukum, dan tanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat.
Demikian pula anggaran negara. Di balik susunan angka yang tampak teknokratis, tersimpan keputusan moral mengenai siapa yang memperoleh prioritas, kebutuhan apa yang dianggap mendesak, serta masa depan seperti apa yang hendak diwariskan.
Ketika anggaran pendidikan tersedia tetapi akses belajar belum merata, pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan menjadi penting. Ketika pembangunan fisik berkembang tetapi kesejahteraan tenaga pendidik masih menjadi perhatian, pemerintah perlu memastikan bahwa kemajuan tidak hanya terlihat dari bangunan dan perangkat teknologi.
Begitu pula ketika pertumbuhan ekonomi dijadikan ukuran keberhasilan, perhatian terhadap ketimpangan sosial tidak boleh dikesampingkan. Angka pertumbuhan dapat menunjukkan pergerakan ekonomi, tetapi pengalaman hidup masyarakat memberikan gambaran tentang seberapa jauh manfaat pembangunan benar-benar dirasakan.
Kematangan demokrasi pada akhirnya tidak cukup dinilai dari berlangsungnya pemilihan umum secara berkala. Demokrasi membutuhkan lebih dari prosedur pergantian kekuasaan. Ia memerlukan ruang kritik, keterbukaan informasi, lembaga pengawasan yang efektif, serta hukum yang diterapkan tanpa membedakan kedudukan sosial maupun kekuatan politik.
Kritik bukan selalu tanda permusuhan. Dalam demokrasi yang sehat, kritik justru menjadi salah satu cara masyarakat menunjukkan kepedulian terhadap masa depan negaranya.
Pemerintah berhak menjelaskan capaian dan alasan di balik kebijakannya. Sebaliknya, masyarakat juga berhak mempertanyakan keputusan, menguji janji, serta meminta pertanggungjawaban melalui cara-cara konstitusional. Kedua ruang itu perlu dipertemukan dalam sikap saling menghormati.
Kekuasaan yang matang tidak harus selalu menyetujui kritik, tetapi semestinya bersedia mendengarkan, menjawab dengan fakta, dan memperbaiki kebijakan ketika ditemukan kekurangan.
Di sinilah nurani menjadi fondasi penting kehidupan bernegara.
Hukum yang baik membutuhkan kepastian, tetapi kepastian tanpa keadilan berisiko melahirkan ketidakpercayaan. Pembangunan membutuhkan keberanian mengambil keputusan, tetapi keberanian tanpa pertimbangan kemanusiaan dapat menjauhkan kebijakan dari kebutuhan rakyat.
Begitu juga persatuan. Persatuan bukan berarti menyeragamkan pendapat atau meniadakan perbedaan. Persatuan justru menemukan kekuatannya ketika masyarakat mampu menyampaikan pandangan yang berlainan tanpa kehilangan rasa hormat terhadap sesama warga bangsa.
Generasi muda memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan tersebut. Namun, idealisme juga memerlukan kedewasaan. Gerakan mahasiswa akan memiliki makna yang lebih kuat apabila kritik disertai ketelitian data, kejernihan argumentasi, disiplin moral, dan kesediaan membangun dialog.
Energi perubahan tidak cukup hanya dinyalakan melalui kemarahan. Ia membutuhkan pengetahuan, ketekunan, dan kemampuan menawarkan jalan keluar.
Pada saat bersamaan, negara tidak sepatutnya memandang suara generasi muda semata sebagai tekanan politik. Aspirasi mahasiswa dan masyarakat sipil dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengukur kesenjangan antara tujuan kebijakan dan kenyataan yang dialami warga.
Sumpah Pemuda mengajarkan bahwa perubahan besar bermula dari kesediaan untuk menyadari kepentingan bersama yang lebih tinggi daripada kepentingan kelompok.
Kesadaran itulah yang kembali dibutuhkan Indonesia. Bukan hanya kesadaran untuk mengenali persoalan, tetapi juga kesadaran untuk memeriksa diri, memperbaiki kekeliruan, menghormati hukum, dan menjaga martabat manusia.
Bangsa yang tersadar mungkin akan bergerak ketika keadaan sudah mendesak. Namun, bangsa yang berkesadaran memilih merawat masa depan bahkan sebelum krisis datang.
Pada usia ke-98 Sumpah Pemuda, barangkali pertanyaan terpenting bukan lagi seberapa lantang kita mengucapkan ikrar persatuan, melainkan seberapa sungguh-sungguh kita mewujudkannya dalam tindakan.
Sebab Indonesia tidak hanya membutuhkan generasi yang mampu mengingat sejarah, tetapi juga generasi yang berani menjaga nurani, menghidupkan demokrasi, dan menghadirkan keadilan.
Bangsa besar bukan sekadar bangsa yang pernah bersatu untuk meraih kemerdekaan, melainkan bangsa yang terus memiliki kesadaran untuk menjaga makna kemerdekaan itu bagi setiap warganya.
