InfoNusantara.id

Dari Daerah untuk Indonesia

Roy Suryo Kritik Gibran di Momentum Sumpah Pemuda, Soroti Kualitas Kepemimpinan

Roy Suryo mengkritik kepemimpinan Gibran pada momentum Sumpah Pemuda. Simak konteks putusan MK serta penjelasan Gibran dan KPU.
Ilustrasi Roy Suryo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait kritik kepemimpinan pada momentum Sumpah Pemuda. Ilustrasi AI/InfoNusantara.ID.

Jakarta, InfoNusantara.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengkritik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menilai usia muda belum cukup menjadi ukuran kualitas kepemimpinan dan keterwakilan generasi muda.

Roy mengaitkan kritik tersebut dengan momentum Sumpah Pemuda. Ia mempersoalkan proses pencalonan dan kapasitas Gibran.

Penilaian itu merupakan pendapat politik Roy, bukan kesimpulan lembaga pemeriksa kinerja pemerintah, Rabu (28/10/2026), 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi kanal YouTube Forum Keadilan TV bersama pembawa acara Kang Darsa.

Roy menekankan pentingnya kemandirian dan kemampuan pemimpin, selain faktor usia.

Ia juga mengkritik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka pengecualian atas syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Sebagai konteks, putusan tersebut memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.

Roy turut menyatakan dukungan terhadap desakan agar Gibran mundur atau dimakzulkan. Dukungan serupa diberitakan Warta Ekonomi pada 28 Oktober 2026 dengan merujuk pernyataannya di Forum Keadilan TV.

Polemik pendidikan Gibran menjadi konteks lain dalam kritik tersebut. Laman resmi MK menyebut Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan kelulusan SMA atau sederajat.

Namun, permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan tersebut tidak memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.

Dalam tanggapan terpisah pada 7 Oktober 2026, Gibran menyatakan menghormati proses hukum dan tetap bekerja mendukung program Presiden.

Ia juga menyatakan telah menempuh pendidikan hingga sarjana serta akan menindaklanjuti catatan mengenai dokumen pendidikannya. Tanggapan itu dimuat laman resmi Wakil Presiden, mendahului kritik terbaru Roy.

Sementara itu, KPU menjelaskan bahwa verifikasi pencalonan menggunakan dokumen penyetaraan dari kementerian terkait. Berdasarkan pemeriksaan saat pencalonan, KPU menyatakan persyaratan pendidikan Gibran memenuhi syarat.