Pemerintah Gelontorkan Rp883,4 Miliar, Tiket Pesawat hingga Kapal Dapat Diskon Nataru
JAKARTA, INFONUSANTARA.ID – Masyarakat yang merencanakan perjalanan pada libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 berpeluang menikmati biaya transportasi lebih murah.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp883,4 miliar untuk memberikan insentif pada empat moda angkutan, mulai dari pesawat, kereta api, kapal laut hingga penyeberangan.
Program tersebut disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas pariwisata dan perekonomian daerah selama libur akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kebijakan stimulus transportasi telah mendapat persetujuan pemerintah sejak pertengahan 2026.
Penjelasan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna, sebagaimana diberitakan pada Minggu (25/10/2026).
Dari keseluruhan anggaran, sektor penerbangan domestik kelas ekonomi memperoleh alokasi terbesar, mencapai Rp722 miliar.
Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen, disertai pengurangan biaya layanan bandara hingga 50 persen.
Insentif penerbangan berlaku untuk perjalanan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Pemesanan tiket dengan fasilitas tersebut telah dibuka sejak 20 Oktober 2026, dengan sasaran sekitar 3,75 juta penumpang.
Sementara itu, pengguna kereta api memperoleh potongan tarif sebesar 30 persen. Pemerintah menyiapkan Rp95,4 miliar untuk menjangkau sekitar satu juta penumpang, dengan pemesanan mulai 7 November 2026.
Keringanan serupa diberikan kepada penumpang kapal laut berupa diskon 30 persen dari tarif dasar. Program ini didukung anggaran Rp38,3 miliar dengan target 414.600 penumpang. Pemesanan tiket telah dimulai sejak 19 Oktober 2026.
Untuk angkutan penyeberangan, pemerintah membebaskan seluruh tarif jasa kepelabuhanan. Kebijakan tersebut diharapkan menekan biaya perjalanan menggunakan kapal feri.
Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp27,7 miliar dengan sasaran sekitar 1,42 juta penumpang. Program pemesanan dijadwalkan dimulai pada 7 November 2026.
Secara umum, periode perjalanan yang memperoleh insentif berlangsung antara 17 Desember 2026 dan 10 Januari 2027, dengan ketentuan berbeda pada setiap moda.
Pemerintah berharap stimulus ini memperluas akses transportasi masyarakat, meningkatkan kunjungan wisata, serta menggerakkan sektor perdagangan dan usaha kecil di berbagai daerah.
Calon penumpang disarankan memeriksa jadwal keberangkatan, syarat diskon, dan ketersediaan tiket melalui kanal resmi operator sebelum melakukan pembelian.
