InfoNusantara.id

Dari Daerah untuk Indonesia

DPR Soroti 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Minta Sanksi Tak Berhenti Administratif

DPR mendesak penindakan tegas terhadap 32 perusahaan terkait karhutla. Kementerian Kehutanan mencatat 12.926,74 hektare areal terbakar dan 125 subjek hukum diproses pidana.
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mendesak penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan kehutanan, menyusul pemberian sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait karhutla. Foto: Ilustrasi.

JAKARTA, INFONUSANTARA.ID – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mendapat sorotan DPR RI.

Sebanyak 32 perusahaan telah dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan, dengan luas kawasan terbakar terkait mencapai 12.926,74 hektare.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, menilai pemerintah perlu memastikan penindakan terhadap korporasi tidak berhenti pada pembekuan izin atau kewajiban pemulihan lingkungan.

Ia meminta pemerintah menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pidana, pencabutan izin, hingga tindakan hukum terhadap aset apabila ditemukan bukti pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi,” ujar Indrajaya dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, karhutla bukan sekadar persoalan kerusakan kawasan hutan. Dampaknya turut dirasakan masyarakat melalui gangguan kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga transportasi.

Indrajaya mencontohkan kondisi Papua Selatan yang menurutnya menghadapi tekanan akibat kebakaran dan kabut asap. Pemerintah daerah harus menangani keluhan warga ketika pelayanan publik dan aktivitas perekonomian terganggu.

Ia meminta pemerintah menghitung dampak karhutla secara menyeluruh, termasuk biaya kesehatan, kerugian penghasilan masyarakat, kerusakan ekosistem, dan gangguan distribusi barang.

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi Kementerian Kehutanan pada 19 Oktober 2026, sebanyak 19 perusahaan dikenai pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem.

Delapan subjek hukum lainnya mendapat sanksi pemulihan lingkungan, sedangkan lima telah dikenai pencabutan izin.

Penegakan hukum juga berlangsung melalui jalur pidana. Kementerian Kehutanan melaporkan 125 subjek hukum sedang diproses, terdiri atas perkara yang melibatkan perorangan maupun korporasi.

Dari jumlah tersebut, 44 masih dalam penyelidikan dan 79 memasuki penyidikan. Sebanyak 12 orang serta satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjangkau perusahaan apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.

Indrajaya meminta evaluasi terhadap setiap perusahaan dilakukan berdasarkan bukti, bentuk pelanggaran, dan besarnya dampak yang ditimbulkan.

Dengan demikian, penyelesaian karhutla diharapkan tidak hanya menghasilkan sanksi, tetapi juga pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat.