DPR Desak Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Pesantren, Kapolres Sukoharjo Dicopot
JAKARTA, INFONUSANTARA.ID – Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, berbuntut panjang. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion Syamsuddin Rogo, mendesak penyelidikan independen atas dugaan intimidasi terhadap santriwati dan perempuan dalam operasi kepolisian tersebut.
Mafirion menilai tindakan aparat saat memasuki lingkungan pesantren pada Selasa (27/10/2026) dini hari perlu diperiksa dari aspek hak asasi manusia (HAM), terutama perlindungan anak, privasi perempuan, dan penggunaan kekuatan oleh petugas.
Menurutnya, santriwati yang sedang beristirahat diduga diperintahkan bergerak tanpa memperoleh kesempatan memadai untuk mengenakan pakaian yang menutup aurat.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026), Mafirion juga menyoroti dugaan penggunaan senjata laras panjang untuk mengintimidasi penghuni pesantren.
“Aparat memang memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh hukum dan prinsip HAM,” tegasnya.
Persoalan lainnya menyangkut pemeriksaan terhadap anak-anak di Mapolres Sukoharjo sejak sekitar pukul 05.00 WIB. Mafirion mempertanyakan dugaan keterlambatan pendampingan keluarga maupun pihak yang berwenang melindungi anak.
Ia meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memeriksa seluruh prosedur operasi, termasuk dasar hukum penggeledahan, penggunaan senjata, dan perlakuan terhadap penghuni pesantren.
Penggeledahan tersebut diketahui berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara pembakaran dan perusakan sebuah warung di Kabupaten Sukoharjo.
Sementara itu, Polri telah mengambil langkah internal menyusul polemik tersebut. Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi berdasarkan surat telegram tertanggal 2 November 2026.
Selain itu, empat personel kepolisian, termasuk Andhika, dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penyesalan atas keluhan dan dampak psikologis yang dialami santriwati serta pengasuh pesantren.
Polri memastikan proses pemeriksaan dilakukan untuk menilai dugaan pelanggaran prosedur dan etik dalam pelaksanaan tugas.
Mafirion menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
