InfoNusantara.id

Dari Daerah untuk Indonesia

Pelanggaran Saham DSSA, BREN dan CUAN Didenda Rp2,1 Triliun, Mengapa Tak Dipidana?

JAKARTA, INFONUSANTARA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan memilih sanksi administratif ketimbang proses pidana dalam penanganan pelanggaran pasar modal terkait perdagangan dan penawaran saham tiga emiten besar, yakni DSSA, BREN, dan CUAN.

Padahal, nilai denda utama yang dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait mencapai Rp2,1 triliun, setelah regulator menemukan manipulasi perdagangan saham serta praktik menyesatkan dalam pemesanan saham perdana.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan keputusan tersebut mengacu pada prinsip una via dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Prinsip itu mengharuskan OJK memilih jalur administratif atau pidana terhadap objek pelanggaran yang sama.

Dalam Capital Market Journalist Workshop 2026 di Lombok Tengah, Sabtu (31/10/2026), Agus menyebut besarnya transaksi, dampak kerugian, dan peluang pemulihan dana investor menjadi pertimbangan utama.

Menurutnya, jalur administratif memungkinkan penerapan mekanisme disgorgement, yakni pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah untuk kemudian dapat disalurkan kepada investor yang berhak.

Sebelumnya, OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Sementara Anbo Holdings Ltd dikenai denda Rp500 miliar terkait penawaran saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).

Adapun Tigonis Capital Pte Ltd dijatuhi denda Rp100 miliar dalam perkara penawaran saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

OJK menyebut tindakan manipulasi pada saham DSSA dilakukan secara terencana dan terstruktur, sedangkan pelanggaran terkait BREN dan CUAN melibatkan pengaburan identitas pihak pemesan saham.

Agus menegaskan proses pidana tetap tersedia untuk perkara berat, tetapi ditempatkan sebagai langkah terakhir.

Meski demikian, besarnya denda administratif belum berarti kerugian investor telah dipulihkan.

OJK masih menghitung potensi keuntungan tidak sah yang dapat dikembalikan serta mengidentifikasi investor yang berhak menerima pengembalian dana.